Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Roky Sidak Lokasi Translok Masyarakat Pedalaman
Tuesday 21 May 2013 22:16:01

Roky terlihat memberikan arahan ke masyarakat di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak terkait rencana pembangunan rumah translok.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib alias Rocky, Selasa (21/5), sekitar pukul 10:00 Wib mendadak berangkat ke pedalaman Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantoi Peureulak, dengan tujuan menemui puluhan masyarakat yang menunggunya, terkait rencana pemerintah membangun 375 unit rumah kaum dhuafa dari anggaran APBK dan Otsus tahun 2013.

Dengan menempuh jalan 2 jam lebih mengarungi jalan berlumur, dan melewati sejumlah jembatan darurat, bahkan sempat berjalan kaki untuk sampai ke lokasi tujuan, setiba di lokasi, Roky sudah ditunggu di sebuah warkop, setelah beristirahat sejenak lalu menuju lokasi rencana pembangunan rumah yang diperioritas, untuk mantan kombatan GAM yang kurang mampu dan tidak memiliki rumah.

Pada kesempatan tersebut Rocky, mengatakan, rencana pembangunan akan di laksanakan akhir Juni 2013, tak hanya rumah, secara bertahap, pemerintah daerah juga akan membangun Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Sekolah Dasar (SD) serta mushala sebagai fasilitas umum.

"Masyarakat dan mantan kombatan GAM yang kurang mampu, ditambah dengan 2 hektar lahan kosong untuk digarap, di tempat tersebut juga akan di bangun pasar tradisional dan sarana olah raga lapangan bola," lanjut Roky.

Disamping itu, Bupati juga menghimbau kepada Kepala Desa (Geuchik) agar jangan sesekali menjual dan mengeluarkan sporadik (rekomendasi—red), penggarapan tanah kepada pihak luar, karena masih banyak lahan yang dibutuhkan untuk masyarakat Aceh Timur khususnya warga kurang mampu.

"Dan yang paling penting ciptakan kebersamaan seraya menjaga kedamaian Aceh yang telah dicapai Pemerintah RI-GAM, karena perdamaian itu mahal,” tandas Rocky.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]