Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Minyak Goreng
Rofik Hananto Sesalkan Ketidakkonsistenan Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng
2022-05-02 20:31:11

Ilustrasi. Tampak etalase penjualan beberapa merk Minyak Goreng di Supermarket.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menyesalkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkait upaya menjamin ketersediaan minyak goreng dan menstabilkan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

"Yang pertama dari segi konten yaitu berbagai ralat tentang isi kebijakan, terutama apa saja yang dilarang ekspor. Yang awalnya CPO (minyak sawit mentah) dilarang ekspor, ternyata hanya bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) saja yang dilarang. Lalu kemudian ada ralat berikutnya bahwa memang CPO yang dilarang ekspor," kata Rofik dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (30/4).

Hal ini, menurut Rofik, mengakibatkan pemangku kepentingan di industri minyak goreng gagal memahami keinginan pemerintah. Salah satu yang terdampak adalah adanya laporan pabrik kelapa sawit (PKS) yang mulai menolak hasil buah sawit petani. Kemudian, menurut Rofik, sikap antara Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menunjukkan pesan yang berbeda. Terlihat tidak adanya kerja sama dan komunikasi yang tuntas di antara penyelenggara negara.

"Ada baiknya ketika Presiden dan Menteri terkait seperti Menko Perekonomian, Menperin, dan Mendag berada dalam satu forum ketika menyampaikan kebijakannya, sehingga langsung bisa dikomunikasikan detail pelaksanaan kebijakannya," ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Rofik menegaskan pelarangan ekspor ini apapun bentuknya adalah bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi di dunia yang sudah mengglobal saat ini. Tidak ada satu negara pun, tegasnya, yang tidak membutuhkan negara lain dalam memenuhi kebutuhannya. Apalagi produk CPO ini adalah komoditas yang sudah diperdagangkan secara internasional selama ini. Karena itu, Rofik menilai kebijakan ini tidak solutif.

"Apa kata dunia kalau CPO ini dilarang diekspor. Karenanya pelarangan ekspor ini dapat dipandang cuma sekadar gimmick untuk meraih simpati publik dan upaya menutupi kekurangan pemerintah dalam kemampuannya mengeksekusi kebijakan. Oleh karena itu setop mempermainkan rakyat dan mulai membuat kebijakan yang realistis dan solutif," jelas legislator dapil Jawa Tengah VII tersebut.

Menurut Rofik, kebijakan DMO untuk CPO ini sudah tepat karena kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri cukup dipenuhi 20 persen saja dari total produksi CPO. Tinggal kebijakan harganya disesuaikan untuk mengurangi kebocoran ekspor, yaitu pemerintah membeli dengan harga yang bagus sehingga pengusaha dan petani dapat menikmati harga kenaikan komoditasnya di pasar internasional.

"Terus uangnya dari mana? Bisa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang jumlah dananya meningkat seiring dengan harga komoditas CPO. Apa salahnya sebagian dana tersebut dinikmati juga oleh rakyat dalam bentuk minyak goreng dengan harga yang terjangkau," tutup Rofik.(rdn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]