Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Rocky meminta Alim Ulama Awasi Pengajian Rutin Kecamatan
Tuesday 27 Aug 2013 12:59:40

Hasballah, dua dari kanan saat menerima rombongan alim ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Darul Aman, di Ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur (Rocky), meminta Para alim ulama dan tokoh masyarakat dan berbagai unsur terkait diharapkan mengawasi pelaksanaan Pengajian Rutin kecamatan, hal tersebut dinilai penting agar biaya penyelenggaraan kegiatan keislaman tidak menjadi sia-sia.

Hasballah juga mengharapkan seluruh aparatur desa untuk mengikutinya secara rutin setiap pertemuan pengajian, Sekdes, Kechik, Kepala Dusun, Kepala Urusan (KAUR) dan para imam desa untuk mengikutinya setiap pertemuan pengajian, begitu juga dengan para camat untuk mengawasi para aparatur desa melalui absensi, sehingga pengajian tersebut tidak sekedar menjadi seremonial belaka.

"Kami dari Pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengajian ditingkat kecamatan diseluruh Aceh Timur, Sekarang kembali kepada kecamatan dalam mengawasi kegiatan yang dilaksanakan di setiap kecamatan dengan melibatkan pihak kecamatan," ujar Hasballah, saat menerima silaturrahmi rombongan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kecamatan Darul Aman di Ruang Rapat Bupati.

Kegiatan pengajian tersebut dinilai sangat bermanfaat ketika diselenggarakan secara sempurna dengan melibatkan MPU dan unsur lainnya, "meskipun dilaksanakan setiap akhir pekan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan perdana yang kita lakukan di Aceh dalam rangka mengawasi pelaksanaan Syariat Islam (SI) di Aceh," ujar Rocky lagi.

Ikut dalam rombongan tersebut MPU Kecamatan Darul Aman Tgk H Hasbi Badai, Wakil MPU Tgk Ibrahim Majelih, Tgk. H. Abdussalam, S.Sos.I, Tgk Marhaban Alubu, dan Asnawi alias Ona alias Tuan Tanah alias Ayah.

Kunjungan tersebut untuk mengundang Bupati menghadiri kegiatan Pelaksanaan Kenduri Anak Yatim Piatu di Masjid Baitul Baraqah Kemukiman Pulau Baro Idi Cut yang direncanakan 8 September 2013 mendatang, sebut Abdussalam, Ketua penyelenggara (Panpel) Kenduri Anak Yatim Kemasjidan Pulau Baro.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]