Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Illegal Logging
Rocky dan Muhajir Temukan Tumpukan Kayu Ilegal Loging
Wednesday 03 Jul 2013 18:48:39

Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir ketika melihat kayu olahan di kilang kayu CV M di Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib atau Rocky bersama Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir S.Ik MH menemukan ratusan ton kayu hutan jenis merbo dan damar, yang merupakan kayu hutan lindung, di pedalaman Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (3/7).

Temuan tersebut ketika Rocky bersama Muhajir melakukan penelusuran dan penyelidikan dari informas masyarakat, temuan tersebut berada 1,5 kilometer diluar areal lahan PIR di Gampong Seuneubok Bayu, berada pada titik Kilometer 15 dari Pusat Kecamatan Indra Makmur. Tumpukan kayu pertama ditemukan dipinggiran jalan dalam kawasan PIR. Namun kini, jalan tersebut telah dimanfaatkan sebagai sarana transportasi ilegal loging.

"Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir S.Ik MH didampingi Kapolsek Indra Makmur Iptu Simson Purba di lokasi penemuan tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, bahkan kabarnya aksi tersebut telah berlangsung lama, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga ke lokasi.

Kayu tersebut ditampung CV M, salah satu Saumil di Gampong Indra Makmur, namun CV M memiliki izin operasional.

"Tapi dugaan ini masih kita telusuri dan selidiki keterkaitan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung," katanya AKBP Muhajir seraya menyebutkan, temuan kayu tak bertuan ini kita akan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur untuk proses pelelangan.

"Ketika ditanya soal keterlibatan oknum polisi dalam kasul ilegal loging tersebut, AKBP Muhajir menegaskan siap menindak, jika terbukti oknum personelnya terlibat dalam aksi ilegal loging. "Jika ada oknum polisi yang terlibat, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan," ujarnya Muhajir seraya menyebutkan, temuan kayu dikawasan hutan lindung ini tergolong besar, dalam beberapa tahun terakhir.

"Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib atau Rocky dalam kesempatan yang sama mengaku, setelah menelusuri jalan di kawasan PIR ternyata lahan tersebut telah tidak ada lagi kayu besar yang bisa ditebang, sehingga keberadaan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Saumil perlu ditinjau ulang terkait izin lokasi.

Rocky, melanjutkan dirinya juga menemukan sebuah, "pondok yang diperkirakan tempat para penebang kayu bermalam dan berteduh saar hujan. "Kayu-kayu di dalam kawasan hutan lindung tersebut, diangkut melalui jalan darat dengan melintasi beberapa perbukitan menggunakan alat berat sejenis grader dan traktor, sebab jalan berlumpur dan perbukitan yang tinggi, sehingga tidak mudah dijangkau dengan roda empat jenis doble cabin," lanjut Rokcy lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Illegal Logging
 
Periode 2013 Angka Kejahatan Illegal Logging Menurun
 
Akibat Maraknya Illegal Logging, Banjir Landa Kecamatan Sungai Raya
 
Rocky dan Muhajir Temukan Tumpukan Kayu Ilegal Loging
 
Tertangkap Kamera, Kayu Ilegal Loging Pulau Batanta Kepulauan Raja Ampat
 
Oknum Polisi Turut 'Bermain' Illegal Logging di Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]