Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Omnibus Law
Rocky Gerung: Pesan Omnibus Law Hanya 2, Tekan Upah Buruh dan Rusak Lingkungan
2020-03-06 21:29:45

Ilustrasi. Rocky Gerung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Omnibus Law memunculkan kecurigaan publik.

Lantaran Omnibus Law Ciptaker didesain bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan buruh, melainkan korporasi. Alhasil, RUU ini nantinya mengabaikan pasal 33 UUD 1945.

Begitu pandangan analis politik Rocky Gerung dalam Roundtable Discussion CDCC bertajuk "Omnibus Law Untuk Apa" di kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

"RUU ini pada akhirnya ingin mengatakan mesin lebih utama dari manusia. Benar memang, mesin lebih utama dari manusia. Tapi, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU 1945," kata Rocky.

Menurut Rocky, benar memang Omnibus Law didesain dengan melibatkan kalangan akademisi. Namun ia menduga, akademisi yang dibayar untuk mendesain secara efektif dan efesien dengan harapan Omnibus Law ini segera diundangkan.

"UU ini pesannya hanya dua. Pertama tekan upah buruh, kedua rusak lingkungan," ungkap dia.

Ditambahkan Rocky Gerung, jika dicermati secara seksama, Omnibus Law ini tak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Melainkan, menurut dia, ini memberikan kesempatan pada pihak asing untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih liberal.

"Jadi isi dari UU ini, tiap warga negara asing mendapatkan penghidupan yang layak di Indonesia. Bukan tiap warga Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak," pungkasnya.(ad/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]