Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Rocky Black List PT.Trilion Glory Internasional
Tuesday 02 Jul 2013 12:36:01

Bupati Aceh Timur, Hasballah M.Thaib saat meninjau Pusat Pemerintahan yang di kerjakan PT.Trilion Glory Internasional (PT.TGI).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib atau Rocky, bersama unsur muspida siap melanjutkan Pembangunan Perkantoran sebagai Pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, yang selama ini terbengkalai di Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Timur, Selasa (2/7).

"Hal tersebut dinilai mutlak mengingat pasca pemekaran Aceh Timur dari Kota Langsa hingga sekarang belum memiliki kantor yang layak, banyak kantor, badan dan dinas saat ini, masih menyewa ruko dan rumah penduduk sebagai instansi pemerintahan.

"Sejumlah instansi pemerintahan yang akan dibangun tahun 2013, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS), Kantor Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten (DPRK), Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) dan Kantor Satpol-PP, "Ujar, Hasballah saat meninjau Pusat Pemerintahan.

"Sementara Pendopo bupati, akan dibangun pada tahun 2014, dengan menggunakan APBK, tahun anggaran 2014, ”lanjut Hasballah lagi, "Hasballah menambahkan, pemerintah telah memutuskan kontrak dengan perusahaan sebelumnya PT.Trilion Glory Internasional (PT.TGI),

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat telah turun, dan tidak menemukan kendala di lapangan, ”lanjut Hasballah, lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]