Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bencana Alam
Rocky: Waspadai Berbagai Kemungkinan Bencana Alam
Wednesday 14 Aug 2013 02:34:22

Ilustrasi, kebakaran.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
ACEH, Berita HUKUM - Sedikitnya 18 unit rumah toko (ruko) di Pusat Pasar Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur Selasa (13/8) ludes dilalap sijago merah. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp.10 miliar lebih.

Muzakir, salah satu pemilik ruko menyebutkan, "api pertama terlihat dari bagian atap ruko dibagian timur ruko yang terbakar, Api mulai menyambar bagian bawah Usaha Foto Copy Hidayah milik Tgk Wardi".

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran (BLHKPK) Aceh Timur, Ir.M.Yasin mengatakan, "4 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api, api baru berhasil dipadamkan 2 jam kemudian, dua unit armada pemadam kebakaran didatang dari Kabupaten Aceh Utara, juga dikerahkan untuk membantu memadamkan api,".

Hasil pendatan Sementara, dari 18 ruko, ruko milik Muhammad, Nurdin, Sofyan, Tgk Wardi, Tgk Budi, Abdul Wahab, Wakdon, Tgk Hamid, Sanjai, Abdul Mutaleb, Muzakir, Badliansyah, Anita, Marzuki, Tgk Samsul, Ridwan, Tgk Samsul, dan ruko milik Nasrul, sementara Toko Los, milik Tgk Mahyeddin dan M.Nasir serta milik Tgk Asyari.

Bupati Aceh Timur, Hasballah didampingi Wakil Bupati Syahrul Syama'un dan Kabag Humas T.Amran SE meninjau lansung ke lokasi kebakaran, ikut bersama rombongan Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, Kabag Ops AKP Worosidi dan Ketua Komisi E DPRK Zulkifli, serta anggota DPRA H.Marhaban Makam.

Hasballah didampingi Kabag Humas Setdakab T Amran SE, memerintahkan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), segera mendata jumlah korban kebakaran dan mendirikan tenda darurat untuk bantuan masa panik.

Hasballah juga mengimbau masyarakat, agar selalu waspada terhadap segala kemungkinan musibah bencana alam yang akan terjadi sewaktu-waktu.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]