Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jembatan
Robohnya Jembatan Kukar, Direksi Bukaka Diperiksa
Monday 05 Dec 2011 16:33:22

Puluhan korban robohnya Jembatan Kukar masih belum ditemukan (Foto: Kaskus.us)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap robohnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), kalimantan Timur (Kaltim), terus dilakukan secara intensif pihka kelopisian. Tim penyidik pun telah meminta keterangan Direktur Operasional PT Bukaka sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses perawatan jembatan tersebut. Kami memeriksa seorang direksi dari PT Bukaka. Dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Boy, sejauh ini polisi telah memeriksa 29 saksi. Mereka berasal dari pihak PT Bukaka, Pemkab Kukar, ahli, dan warga yang menjadi korban. Namun, belum ada kesimpulan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan maupun kelalaian dalam proses perawatan jembatan tersebut.

“Bersama tim penyidik Polres Kukar dan Polda Kaltim, kami juga tengah mempelajari sejumlah dokumen terkait tahapan demi tahapan pembangunan jembatan tersebut. Belum ada perkembangan signifikan, karena masih dalam kajian,” tandasnya.

Sementara di depan gedung Mabes Polri, puluhan orang yang menamakan diri dari Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) berunjuk menuntut Mabes Polri segera menetapkan tersangka dari pihak perusahaan pengembang proyek jembatan tersebut, yakni PT Hutama Karya.

Pasalnya, Jembatan Kukar sepanjang 710 meter yang dibangun PT Hutama Karya pada 1995-2001 dengan nilai proyek Rp 150 miliar itu, seharusnya bisa bertahan sampai beusia 100 tahun. Tapi pada kenyataannya hanya 10 tahun sudah ambruk dan menelan korban jiwa 21 orang.

Massa juga meminta Kejaksaan Agung berperan aktif memanggil pejabat Pemkab Kukar yang terindikasi melakukan kongkalikong dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum pun harus berani memberikan sanksi tegas kepada kontraktor-kontraktor nakal, baik milik negara maupun swasta.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]