Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Robert Tantular: Ya, Sekarang Saya yang Merasa di 'Rampok'
Monday 30 Sep 2013 23:07:31

Tersangka Robet Tantular Mantan pemilik Bank Century diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan pemilik Bank Century Robet Tantular mengaku, telah meyerahkan 3 bukti tambahan kepada penyidik KPK terkait kasus Bailout Century senilai Rp 6,7 triliun, yang di kucurkan Bank Indonesia untuk dana Bailout Bank Century yang dianggap berdampak sistemik.

"Sudah di serahkan kepada penyidik. Kemana saja aliran dana Rp 6,7 triliun bailout, saya tidak tau, saya sudah di Mabes Polri, biarkan KPK yang meng'investigasi," ujar Robert, Senin malam (30/9) di gedung KPK.

Dijelaskanya lebih lanjut, pada saat (FPJP) tahap awal, benar Rp 689 miliar, dan benar ada masuk dana sebelumnya sebesar Rp 1 miliar berupa pinjaman, ke rekening Budi Mulia, yang pada saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun penjelasan Robert terkait uang Rp 1 miliar tersebut, merupakan pinjaman dan sudah dikembalikan oleh Budi Mulia kepadanya.

"Pada tangal 11 Agustus 2008 memang ada pinjaman, dan sudah di kembalikan pak Budi Mulia, memang itu pinjaman Rp 1 miliar," jelas Robert.

Ditambahkanya, bahwa pada bulan Agustus 2008, belum ada kesulitan liqudistas Bank Century, dan belum ada krisis global pada saat itu. Pinjaman tidak terkait kucuran dana (FPJP).

"Saya kenal Budi Mulia sejak tahun 1998, waktu itu pak budi mulia belum di Bank Indonesia, masih di Bank Ekspor Indonesia. Saya sudah berteman sejak 2008. Tidak ada hutang budi, itu duit pinjaman, buat urusan tanah di Kuningan. Bukan faktor itu BI mengucurkan kredit ke Century," kata Robert Tantular kembali membantah.

Ditanya tentang pengucuran, dana bailout Bank Century merupakan hanya modus perampokan terhadap BI?

"Kalian yang tau pengucuran, saya sudah dalam tahanan Mabes Polri, bagaimana saya bisa merampok! ya sekarang saya yang merasa di rampok," pungkas Robert sambil berlalu kedalam mobil tahanan.

Sedangkan, juru bicara KPK, Johan Budi terkait kasus mengatakan, dari hasil validasi dan penyidik bisa menyimpulkan data - data PPATK, bisa di pakai untuk validasi kasus bank Century.

"KPK dan PPATK kalau mengenai transaksi mencurigakan terkait dengan tersangka, maka akan di telusuri," ujar Johan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]