Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Rizky: Saya Sangat Terpukul, Saya Tertipu, Saya Juga Lapor ke Polisi
Friday 12 Sep 2014 14:42:05

Rumah Contoh Developer PT Rumah Rakyat di Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kaburnya Direktur PT. CAI Graha Indonesia yang sebelumnya bernama CV. Club Angel Investmen (CAI) yang tak lain adalah mantan CEO PT. Rumah Rakyat (RR) yang membawah kabur uang perusahaan dalam hal itu konsumen perumahan RR senilai Rp 5,3 Milyar membuat Rizky N Natawijaya Direktur PT. CAI yang baru terpukul dan merasa tertipu, sehingga memutuskan untuk melaporkan sendiri Direkturnya ke pihak Kepolisian Polres Samarinda.

Hal tersebut diungkapkan Direktur PT. CAI yang baru Rizky, kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Kamis (11/9). Menurut dia, dirinya tidak tahu permasalahan yang terjadi seperti ini sebelumnya dengan meninggalkan masalah seberat ini, sehingga saya putuskan harus melaporkannnya sendiri kepada Polres Samarinda, ujar Rizky.

“Saya merasa tertipu dan terbukul, bilang orang saya yang ditinggalkan dan pegang jabatan ini bukan istilah orang mereka yang makan saya hanya cuci piringnya, namun malahan yang lebih kotor lagi saya yang ceboknya,” ujar Rizki dengan senyum khasnya.

Diterangkan Rizky bahwa, saat dirinya menjabat sebagai Direktur paska pergantian dengan Dr. Haerudin, SE, SH, dirinya juga belum tahu begitu banyak tentang, apa itu investasi dan bagaimana dan dari mana dan buktinya apa, banyak pertanyaan ke saya yang diri saya sampai detik ini belum terjawab, jelas Rizky.

“Sampai saat ini saya belum tahu alur kas keuangan yang bagaimana mereka kelola, demikian juga saya sangat buta dan tidak tahu masalah dengan PT. Rumah Rakyat maupun yang lain, yang kerjasama dengan Haeruddin,” terang Rizky.

Menurut Rizky, bahwa sepengetahuannya pernah diajak ke Hongkong, namun dirinya menolak karena yang dia tahu bahwa Haerudin juga sebagai member di beberapa Casino, sehingga tidak terpengaruh dengan hal tersebut.

“Saya pernah diajak ke Hongkong, namun saya menolak namun yang saya tahu dia Haerudin juga sebagai member di beberapa casino, namun saya tidak terpengaruh. Saya fokuskan bagaimana menjalankan Properti ini dengan baik, pungkas Rizky.(bhc/gaj)



 
Berita Terkait Kasus Penipuan Konsumen Properti
 
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah
 
Pengembang Apartemen MAP Dilaporkan John Chandra Atas Dugaan Ingkar Janji
 
Polisi Dinilai Lamban Menangani Kasus Penipuan Milyaran Rupiah oleh Dr Chaeruddin
 
Rizky: Saya Sangat Terpukul, Saya Tertipu, Saya Juga Lapor ke Polisi
 
Dirut DCasablanca Mansion: Dr Haerudin Juga Rugikan Konsumen Rp 300 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]