Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rupiah
Rizal Ramli Yakin Rupiah Bisa Tembus Rp 17 Ribu per Dolar
2018-05-10 22:17:16

Dr. Rizal Ramli menjadi salah satu narasumber dalam seminar tentang Utang Pemerintahan Indonesia di Univ. Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah kurs rupiah yang menembus level Rp 14.052 per dollar AS, mantan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yakin dalam waktu dekat nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memprediksi bisa mencapai Rp 17 ribu.

Hal ini karena naiknya harga minyak hingga US$ 75 per barel.

Ditemui di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rizal menyatakan keyakinan itu karena ia tahu pemerintah mematok anggaran harga minyak dunia hanya US$ 45- US$ 50 per barel.

"Padahal saat ini harga minyak dunia sudah menembus 75 US$. Akibatnya saat ini per bulan Bank Indonesia harus intervensi setiap bulannya hingga 8 miliar US$ untuk menjaga harga jual minyak dalam negeri stabil," jelas dia, Rabu (9/5).

Rizal percaya intervensi BI tidak akan bertahan lama jika melihat anggaran negara yang porsi terbesarnya dibebankan untuk membayar hutang.

Akhir 2017, pemerintah membayar utang sebesar US$ 650 trilyun.

Jika kondisi ini terus terjadi maka, menurut dia, rupiah akan terjun bebas hingga Rp17 ribu per US$. Dampak terberatnya harga bahan pangan naik karena selama ini pangan didominasi bahan impor.

"Pemerintah harus memiliki strategi terbaru untuk membayar utang. Jangan porsi membayar utang dibesarkan, sedangkan tingkat perekonomian rakyat dibiarkan jalan di tempat," lanjutnya.

Rizal juga mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan utang Indonesia masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Sebab, selain di atas pendapatan domestik bruto, kedua negara itu memiliki nilai investasi tinggi di luar negeri.

"Saat terjadi krisis perekonomian mereka tidak akan berdampak. Berbeda dengan Indonesia, jika muncul krisis keuangan maka perekonomian kita akan terjerembab keras jatuhnya," ujarnya.

Apalagi, kata dia, saat ini pembangunan Indonesia dari utang pada pihak lain.

Pemberi utang akan meminta kompensasi besar untuk meraih keuntungan di Indonesia.

Ini menjadi pintu masuk Indonesia menjadi negara kapitalis murni.

Padahal, menurut Rizal, pendiri bangsa ini telah belajar banyak dari keruntuhan Eropa saat Perang Dunia II dan menempatkan ideologi perekonomian Indonesia di tengah.

Paham ekonominya tidak condong ke kanan dan ke kiri.

Sementara, Dirjen Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, selama ini pemerintah berdasarkan UU Keuangan mengadopsi peraturan finansial dunia internasional termasuk Uni Eropa.

"Dalam aturan itu, pemerintah diwajibkan menjaga defisit APBN di bawah 3 persen dan utang yang diambil tidak melebihi kemampuan bayar. Saat ini kita sudah melakukan itu," katanya.

Dengan kebijakan ini, kata dia, utang pemerintah untuk berbagai proyek infrastruktur, dalam neraca keuangan negara masih aman.(ak/gatra/bh/sya)



 
Berita Terkait Rupiah
 
• Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
• Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
• Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
• Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
• IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]