Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Rizal Ramli: Maaf Pak Ahok, Anda Sebentar Lagi Jatuh
2016-09-18 04:14:02

Ilustrasi. Dr. Rizal Ramli saat menghadiri acara deklarasi Rumah Amanah Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta, Rabu (24/8) lalu.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dr. Rizal Ramli yang berencana maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 menilai elektabilitas Gubernur Jakarta Basuki Tahaja Purnama (Ahok) menurun karena kebijakannya tidak berpihak pada rakyat.

"Mohon maaf Pak Ahok, anda on the way down, ini bukan karena isu SARA, tapi karena kebijakannya tidak berpihak kepada rakyat," tegas Rizal, Sabtu (17/9).

Menurut dia, fenomena penggusuran sejumlah warga bantaran kali di ibu kota yang kerap diperintahkan Ahok menjadi salah satu penyebab turunnya simpati masyarakat. Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) pada 2000 itu mengatakan, pemindahan warga bantaran kali menuju rumah susun tidak disertai dengan dialog yang baik dengan masyarakat sehingga sering terjadi kericuhan.

"Selain itu, pakai logika saja, mau mencalonkan diri tapi mengumumkan akan menggusur warga di sekitar 300 titik. Ini mayoritas pemilihnya akan bergeser, kasihan partai pendukungnya," ujar Rizal, yang juga mantan Menteri Keuangan pada tahun 2001 itu.

Rizal juga mengkritik gaya kepemimpinan Ahok yang dinilai tegas kepada masyarakat kalangan bawah, namun tidak menindak pengusaha atau pengembang yang merugikan masyarakat Jakarta.

"Ini waktunya melakukan perubahan. Jakarta yang dikelola secara otoriter, tegas tapi hanya terhadap rakyat miskin harus diubah menjadi kepemimpinan yang lebih manusiawi yang dapat lebih membangun Jakarta," tambahnya.

Menurut dia, dari sisi politik, tiga partai pendukung Ahok, yakni Partai Hanura, NasDem dan Golkar kini perlu mengevaluasi langkah mereka tersebut agar kelak pada Pemilu 2019 posisi mereka tidak tersisih.(republika/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]