Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Rizal Ramli: Aneh Bin Ajaib, Aset 4,5 Triliun Dijual 200 Miliar oleh Sri Mulyani
2018-07-06 09:04:23

Rizal Ramli dengan Hakim Pengadilan Tipikor, RR sebagai saksi dalam kasus BLBI Ketua BPPN, Kamis (5/7).(Foto: @RamliRizal)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sri Mulyani bisa dianggap ikut andil merugikan keuangan negara. Tindakan Sri Mulyani menjual aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebesar Rp 220 miliar adalah merugikan negara lebih dari Rp 4 triliun.

"Saya ingin menambahkan sedikit, memang ada kerugian negara tapi pada saat BPPN menyerahkan (aset BDNI) kepada Menteri Keuangan akhir tahun 2005, nilai aset BPPN itu 4,5 triliun. Aneh bin ajaib pada tahun 2007 dijual hanya 200 miliar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat itu," ujar Rizal Ramli, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Selatan, Kamis (5/7)

Rizal Ramli dihadirkan KPK dalam persidangan dalam kapasitasnya sebagai Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001. Ia menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi ini jumlah kerugian yang jauh lebih besar. Saya nggak tahu apakah salah atau nggak salah, tetapi di dalam desection making di BPPN, hal-hal strategis yang penting diputuskan oleh ketua KKSK yaitu Menko Ekonomi," tukasnya.

Kuasa hukum tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung,Yusril Ihza Mahendra juga pernah menyebut seharusnya Menteri Keuangan tahun 2007 dan Perusahaan Pengelolaan Aset) yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Yusril beralasan, kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Ia juga menyebut kliennya itu menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu.

Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dem/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]