Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Rizal Mallarangeng: KPK Harus Segera Tangkap dan Penjarakan Teuku Bagus dan Mahfud Suroso
Wednesday 13 Feb 2013 00:05:56

Rizal Mallarangeng saat duduk di depan gedung KPK, dan memberikan keterangan kepada wartawan, Jum'at (11/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Elang Hitam dibawah komando Rizal Mallarangeng, mempunyai bukti-bukti dan data kongkrit tentang siapa sesungguhnya dalang dibalik skandal mega projek Hambalang.

Hal ini terungkap disaat Rizal selesai mendampingi adiknya Choel Mallarangeng di KPK, Selasa (12/2). Rizal yang merupakan Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa selain menemani adiknya, Rizal juga sudah menyerahkan barkas.

"Berkas yang sudah Kita masukkan adalah bukti-bukti yang cukup kuat dan sudah paripurna untuk menjadikan pihak dari PT Adhi Karya dan PT Duta Sari menjadi tersangka, dan kalau bisa langsung masuk penjara," ujar Rizal.

Ditambahkannya, sehinggai dalang dari skandal mega projek Hambalang itu bisa langsung ketahuan, yaitu data korupsi dan mark up besar-besaran dari Teuku Bagus mantan Dir Utama PT Adhi Karya dan Mahfud Suroso, orang dekat Anas Urbaningrum.

"Itu menurut saya pribadi, namun saya tidak tahu bagaimana menurut KPK sendiri, ditanyai mengenai keterlibatan Dir Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang?, saya rasa akan mengarah ke situ menurut saya," ujar ketua Tim Elang Hitam Rizal Mallarangeng.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]