Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Komunikasi
Riza Fachrial Ketum Baru RAPI Dorong Kerjasama Internal dan Eksternal
2021-03-30 13:39:15

Ketua Umum RAPI yang baru terpilih, H. Riza Fachrial, SE (JZ08AFT).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) telah menggelar musyawarah nasional (Munas) ke-8 tahun 2021 pada 26-28 Maret 2021 bertempat di Gedung Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sebagai Ketua Umum RAPI yang baru terpilih, H. Riza Fachrial, SE (JZ08AFT) mengajak setiap pihak yang ada untuk membangun kualitas organisasi yang mumpuni.

Menurut Rizal, hal itu dapat terwujud sesuai program kerja RAPI.

"Kami mengajak semua pihak berperan sesuai posisi masing-masing untuk mempercepat kemajuan Rapinas yang berkualitas dalam hal organisasi, komunikasi dan administrasi, dan pengabdian lainnya sesuai dengan program-program kerja yang disepakati dengan menerapkan koordinasi-koordinasi, sinkronisasi, implikasi dan integritas," kata Riza kepada RRI, Selasa (30/3).

Ia mengatakan, perwujudan kesuksesan program itu dapat dilakukan dalam penentuan skala prioritas.

"Maka sesuaikan dengan skala prioritas setelah diajukan dengan mempertimbangkan tingkat keharusan tingkat keutamaan yang disesuaikan dengan kemampuan yang terbatas. Oleh karena itu, kemampuan yang terbatas ini juga kita maksimalkan dengan mengembangkan rasa gotong- royong," tutur Riza yang sebelumnya sebagai Ketua RAPI Lampung.

Sejalan dengan itu, LPP RRI juga berharap dalam 5 tahun ke depan RAPI dapat terus berkontribusi bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Direktorat Program dan Produksi LPP RRI, Dewi Suprani menyampaikan, kontribusi itu dapat tertuang melalui satu pokok penting yang menjadi kesimpulan dalam Munas ini. Satu pokok itu pun diharapkan dapat menjadi Garis Besar Program Kerja Nasional.

"Harapannya semoga RAPI, baik pengurus pusat dan daerahnya bisa menghasilkan satu pokok-pokok dan garis-garis besar pengurus yang bermanfaat untuk lima tahun ke depan. Bermanfaat tidak hanya untuk anggota RAPI, tapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia," tandas Dewi.

Munas ke-8 RAPI di tahun 2021 ini memiliki tiga poin penting yang akan dibahas. Ketiga poin itu antara lain mengevaluasi program kerja RAPI dalam periode 2016-2021, merancangkan program kerja RAPI untuk periode 2021-2026, hingga penentuan Ketua Umum yang baru untuk memimpin RAPI selama 5 tahun ke depan.(rri.co.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Komunikasi
 
Memperingati Hardiknas, Presiden PKS Desak Pemerintah Gratiskan Wifi untuk Satu RT
 
Riza Fachrial Ketum Baru RAPI Dorong Kerjasama Internal dan Eksternal
 
Catatan Singkat; Komunikasi Defensif
 
Arogansi Gaya Komunikasi (Politik) Jelang Pilpres 2014
 
KPU Tak Henti Komunikasikan Masalah dengan Bawaslu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]