Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Advokat
Risau Putusan MK, Paguyuban Advokat Lapor Komisi III
Tuesday 08 Jul 2014 21:30:36

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima pengaduan Paguyuban Advokat Peduli Konstitusi (PAPK) yang merisaukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif. Mereka meminta komisi hukum memberi perhatian sebagai pihak yang turut memilih Hakim Konstitusi dan sebagai mitra kerja.

"Kita menerima pengaduan dari paguyuban advokat ini dan akan kita tindak lanjuti aspirasi mereka yang belum puas dengan putusan MK dalam mengelola sengketa partai," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Politisi Fraksi PKS ini meminta PAPK melengkapi laporan dengan berkas dan summary pendukung agar permasalahannya lebih mudah dipahami. Menurutnya pengaduan yang disampaikan paguyuban ini dapat ditindaklanjuti pada rapat konsultasi dengan MK yang telah dijadwalkan pada Selasa (8/7).

Sementara itu Ketua PAPK Utomo Karim menjelaskan dari 914 sengketa dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemiliahan Umum (PHPU) Majelis Hakim MK hanya mengabulkan 21 permohonan. Dalam memutuskan MK menurutnya hanya terfokus pada angka perolehan suara. Saksi yang dibolehkan hadir di persidangan juga dibatasi maksimal 3 orang, jelas tidak memadai untuk luasnya daerah pemilihan seorang caleg DPR.

"Kami sebagai pengacara sudah berupaya menghadirkan berkas berton-ton dalam persidangan tetapi tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Pada akhirnya kami menilai MK telah meligitimasi kecurangan yang terjadi dalam Pemilu Legislatif lalu," tandasnya.

Pada bagian lain ia mengkhawatirkan keputusan MK dalam uji materi UU Pilpres yang memutuskan pemenang adalah kandidat dengan suara terbanyak dan menghapus syarat sebaran 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi. Putusan ini menurutnya membahayakan NKRI. "Dalam kondisi ini kami mempertanyakan kenegawaranan hakim MK," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
• KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
• Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
• Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
• Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
• VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]