Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Ringankan Beban Supir Saat Pandemi Covid-19, Kapolda Sumut Berikan Bantuan
2020-04-15 15:57:13

Tampak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si (kanan) saat acara penyerahan bantuan secara simbolis kepada pekerja supir di wilayah Sumut, Rabu (15/4).(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si memberikan bantuan secara simbolis kepada pekerja supir di wilayah Sumut pada, Rabu (15/4) seitar pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang Vidcon Lt. IV Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut Martuani Sormin menyerahkan bantuan sosial dari Presiden RI yang disalurkan melalui 34 Polda se-Indonesia. Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama 3 bulan mulai bulan April hingga Juni 2020, dalam bentuk tabungan yang difasilitasi melalui kartu debit BRI.

Secara simbolis Kapolda Sumut menyerahkan bantuan tersebut kepada perwakilan pekerja supir, dimana yang menerima bantuan adalah para supir angkutan bus, truk, travel, angkot, ojek konvensional, rental, becak, bajaj, bemo dan para kenek.

Bantuan ini diserahkan guna meringankan beban masyarakat ditengah wabah pandemi virus corona Covid-19 yang kini sudah sangat meresahkan, dimana masyarakat yang terdampak dalam mencari nafkah tidak seperti biasanya yang mengakibatkan pendapatan masyarakat juga menjadi terganggu.

Dalam membantu menjaga stabilitas perekonomian masyarakat, Polda Sumut dan Polres-Polres jajaran juga terus membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu, sembari memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah, serta selalu rajin mencuci tangan guna mencegah penularan virus corona.(bh/put)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]