Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ridwan Hakim Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Thursday 28 Feb 2013 22:37:09

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar jumpa pers di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim, putera Hilmi Aminuddin ketua Dewan Syuro PKS kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Ridwan hari ini, Kamis (28/2) merupakan panggilan ketiga dari KPK terkait suap Impor daging. Pemanggilan pertama, Ridwan mangkir karena dikabarkan berada di luar negeri. Pada pemanggilan kedua, Senin (25/2) kemarin Ridwan hadir. Namun hari ini, Ridwan kembali mangkir, tanpa ada keterangan.

Mangkirnya Ridwan dari pemeriksaan terkait dugaan suap impor daging sapi ini akan mengganggu proses penyelesaian kasus ini. Sebab, KPK saat ini mengaku sedang speed up untuk menangani berbagai kasus, termasuk kasus impor daging.

"Penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani. Kami akan berlari cepat dengan keterbatasan SDM, karena ada hal-hal berbeda hari-hari terakhir," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar kenferensi pers di gedung KPK, Kamis (28/2).

Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ridwan. Namun, Ridwan tidak menghadiri panggilan KPK. "Ridwan hakim belum ada konfirmasi ke humas. Yang jelas Ridwan belum ada keterangan," tambah Johan Budi.

Pada pemeriksaan 25 Februari lalu, Ridwan diperiksa sekitar 5 jam. Usai diperiksa KPK, saat itu Ridwan hanya berkomentar bahwa agenda pemeriksaan adalah pemeriksaan biasa. Dalam kasus ini, Ridwan diduga menjadi penyambung antara mantan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang kini ditetapkan tersangka dengan importir yakni PT Indoguna Utama. Kasus ini juga mencatut nama Menteri Pertanian (Mentan), Suswono. Menariknya, Suswono merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Nah, Ridwan diduga menjadi penyambung antara orang-orang Kementan, PKS, dengan PT Indoguna Utama. Sementara, PT Indoguna Utama juga diduga mempunyai penyambung yakni Elda Davianne Adiningrat. Baik Ridwan, maupun Elda, saat ini sama-sama dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang berhasil menyita uang Rp 1 miliar ini dan dokumen-dokumen ini, lembaga pimpinan Abraham Samad sudah menetapkan empat tersangka. Pertama Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat Presiden PKS, KPK juga menetapkan tersangka Ahmad Fathanah (orang dekat LHI), serta dua orang dari PT Indoguna Utama yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]