Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ridwan Hakim Anak Petinggi PKS Diperiksa Kembali KPK
Thursday 07 Nov 2013 23:12:12

Ridwan Hakim seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim anak dari ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, menghadiri undangan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Ridwan yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 Wib, dengan mengenakan kemeja warna biru. Ridwan diperiksa selama sekitar 6 jam oleh Tim KPK. Selepas dari pemeriksaan di gedung KPK, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, sebagai saksi untuk Tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi yakni Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman,

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Maria Elizabeth Liman adalah Direktur utama PT Indoguna Utama yang menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK dalam perkara tersebut.

Sebelumnya dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi Tersangka KPK. Keduanya didakwa memberikan uang atau janji kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang saat itu menjadi Presiden PKS sekaligus anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Arya dan Juard tertangkap tangan oleh KPK menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Dimana Ahmad Fathanah telah menjadi Terdakwa, yang telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Senin (4/11) lalu oleh PN Tipikor Jakarta.

Terkait kasus tersebut, selain Ridwan Hakim, Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arya dan Juard sebagai Saksi untuk Maria Elizabeth Liman pada hari ini.

Seusai menjalani pemeriksaan KPK, Ridwan sempat memberikan jawaban pertanyaan wartawan tentang ' siapa Bunda Putri. "Kan kalo kata bang Johan ( Jubir KPK) tidak, gak terkait, untuk apa diributin, kan sudah tidak hapening lagi bunda puteri itu," ujar Ridwan, sembari langsung bergegas berangkat ke mobil Toyota Rush bernomor polisi B 16 FHP yang sudah menunggunya diluar halaman gedung KPK.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]