Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pekanbaru
Ridwan Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
Friday 15 Mar 2013 23:25:46

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(Foto: Ist)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Ridwan Syahputra yang didakwa terlibat kasus pembunuhan di Pekanbaru, Jumat (15/3) Ridwan langsung bersujud syukur dan menangis mendengar Majelis Hakim memutuskan vonis bebas untuk dirinya.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik primer, subsider, lebih subsider dan lebih subsider lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Isnurul, SH dalam pembacaan putusan di Pekanbaru.

Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta dipersidangan, putusan tersebut dinilai berisi fakta yang dipaparkan sejumlah keterangan saksi dipersidangan yang membantah Ridwan Syahputra terlibat dalam pembunuhan Halomoan Gurning.

Semua saksi dipersidangan juga mengungkapkan, diarahkan penyidik saat diambil keterangannya dalam pembuatan Berita Acara Pidana (BAP) selain itu, Isnurul mengatakan terdakwa mengaku disiksa oleh Polisi agar mengakui telah membunuh Halomoan Gurning.

Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sabar,SH tidak bisa menerimanya “Atas putusan ini, kami kasasi,“ kata Sabar.

Kuasa Hukum terdakwa Zulkifli mengatakan vonis bebas adalah putusan yang adil untuk Ridwan, Ia mengaku sejak awal optimis kliennya akan bebas dari fakta-fakta yang dipaparkan 18 saksi dipersidangan, “Dari 18 saksi yang diajukann Jaksa Penuntut Umum ((JPU), tidak ada yang mengatakan Ridwan sebagai tersangka,'' ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, Ridwan Syahputra didakwa karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Halomoan Gurning di Rumah Makan Pondok Gurih Pekanbaru pada 10 Nopember 2011.(yus/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pekanbaru
 
Bus Trans Metro Pekanbaru Ternyata Bekas dan Hanya Sewa, Walikota Dilaporkan ke KPK
 
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
 
Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru
 
Ketua Geng Motor Pekanbaru 'Klewang' Harus Dihukum Seberat-Beratnya
 
Ridwan Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]