Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Ricuh, Pengacara Terdakwa 4 ASN Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Tanah
2017-10-24 07:55:34

PANGKALAN BUN, Berita HUKUM - Ahli waris tanah seluas 10 hektar yakni Hj. Wiwiek Sudarsih (62) menegaskan apa yang disampaikan pengacara Rahmadi G Lentam selaku pengacara para terdakwa dalam pembacaan eksepsi, adalah bentuk nyata dusta yang ditebar.

"Mereka bohong, jangan tebar dusta. Tanah itu memang milik bapak saya almarhum Brata Ruswanda dan saya ahli warisnya. Ada buktinya, saya saksi hidup, dan almarhum bapak saya tidak pernah menjual belikan tanah itu," ujar Wiwiek kepada wartawan di Kota Waringin Barat, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (23/10).

Irfan Rasyid (67) suami korban dari penyerobotan tanah mereka oleh 4 terdakwa menjelaskan, banyak masalah lain selain dusta yang telah diumbar pengacara terdakwa, demi membela keempat terdakwa.

"Misalnya bukti mereka yakni SK Gubernur tapi tidak ada aslinya, dan kalau diperpanjang katanya (SK) aslinya hilang. Kalau hilang itu kan surat berharga, aset, kenapa dengan mudah hilang. Saat hilang mana laporan polisi (saat itu), sampai saat ini tidak ada aslinya," ujar Irfan yang mendampingi istrinya Wiwiek Sudarsih.

Irfan mengungkapkan, setelah almarhum mertua saya saat itu mengajukan mengenai perkara perdata, baru SK gubernur keluar tahun 2007 dalam bentuk foto copy.

"Mertua saya usia 84 meninggal tahun 2010, dan melihat ketikannya (SK) saja banyak yang tidak beres, dan terburu-buru. Kemudian tahun 1974 SK gub ini mengapa bukan ejaan lama," bebernya.

Sebelumnya sidang dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung, Senin (23/10) dimana para pengacara korban membacakan eksepsi yang diantaranya menyebutkan dan bersikukuh bahwa tanah sekitar 10 hektar tersebut adalah milik Pemda.

Sidang lanjutan mengenai kasus penyerobotan tanah oleh terdakwa 4 aparatur sipil negara (ASN) yaitu M. Rosihan Pribadi dan Ir. Lukmansyah, Mila Karmila dan Ir. H. Ahmad Yadi akan digelar minggu depan.

"Sidang ditunda minggu depan tanggal 30 Oktober 2017," ujar Hakim Ketua dan mengetok palu.

RICUH USAI EKSEPSI

Usai pembacaan eksepsi, para wartawan mendekati Rahmadi G Lentam selaku pengacara terdakwa dari 4 ASN yang oleh PN Pangkalan Bun dijadikan tahanan kota.

Namun saat Vera dari TVRI melayangkan pertanyaan seputar kasus penyerobotan tanah ini, Rahmadi malah mengumbar ancaman akan melakukan somasi kepada Vera.

"Saya somasi kamu," kata Rahmadi dengan nada tinggi, namun dibalas Vera dengan tantangan. "Silahkan saja somasi saya," bantah Vera yang mengaku pekerjaan dalam meliput sidang sebelumnya sesuai fakta di lapangan.

"Kenapa anda malah mengintimidasi saya. Tugas kami adalah bertanya. Bila Anda keberatan untuk menjawab tidak apa-apa, tapi jangan mengeluarkan kalimat yang mengintimidasi," tegas Vera.

Aksi panas perdebatan antara wartawan lain juga terjadi yang dari dalam ruang tunggu hingga ke area parkir PN Pangkalan Bun, yang berlangsung sekira 20 menit, dimana wartawan menanyakan bukti asli kepemilikan tanah oleh Pemda.

Namun Rahmadi tidak memberikan jawaban, padahal dalam eksepsi seyogyanya pengacara bisa membuktikan kepada majelis hakim.(bh/db)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]