Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ribuan Massa Menuntut Doto Zaini Mundur
Monday 08 Sep 2014 22:38:17

Demo menuntut mundur Doto Zaini dari Gubernur Aceh, Senin (8/9).(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ribuan massa yang tergabung dalam Barisan Penyelamat Pemerintah Aceh (BP2A) yang didominasi oleh remaja putri dan ibu-ibu, untuk ketiga kalinya kembali membanjiri Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menuntut mundur Doto Zaini dari Gubernur Aceh, Senin (8/9).

Massa mulai berkumpul sekira pukul 10:30 WIB, langsung memadati jalan utama Tgk. Daud Beureuh persis di depan Kantor DPRA. Massa yang didominasi masyarakat korban konflik, janda-janda korban konflik, anak yatim korban konflik dan berbagai elemen masyarakat juga membawa berbagai poster kecaman terhadap kebobrokan dan kegagalan Pemerintah Doto Zaini selama dua tahun kepemimpinannya, antara lain "Istri Zaini Bukan WNI, Zaini membangun dinasti, Kami ingin dipimpin oleh orang-orang mengabdi untuk rakyat, Zaini mundur UU PA terealisasi, Zaini harus mundur, Kami tidak mau dipimpin oleh penghianat, dan tuntutan lainnya".

Dalam orasinya massa mengungkapkan jeritan rakyat Aceh selama dipimpin rezim Doto Zaini. Mereka menuntut DPRA segera membentuk panitia khusus untuk memakzulkan Gubernur Aceh dan menuntut orang nomor satu di Aceh ini untuk segera mundur dari jabatannya.

Salah satu pendukung aksi Akhiruddin dalam orasinya, menyatakan BP2A mendesak DPRA untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di Aceh, mendesak DPRA untuk mengevaluasi Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan ZIKIR (Zaini-Muzakir), mendesak DPRA untuk segera membentuk Pansus untuk pemakzulan ZIKIR dan juga mendesak ZIKIR untuk segera mundur.

"Hanya ada satu kata, jangan mau dibohongi. Lawan pemimpin yang dzalim, turunkan Doto Zaini Abdullah dari Gubernur Aceh yang sudah menyengsarakan rakyat," kata Akhiruddin bersemangat yang disambut sorak sorai massa tanda sepakat.

Sekira pukul 11.45 WIB, massa masuk ke halaman kantor DPRA dan disambut oleh anggota DPRA Tgk. Harun dan Tgk. Ermiadi dari Fraksi Partai Aceh serta Sekwan DPRA.

Tgk. Harun mengungkapkan bahwasanya tuntutan rakyat Aceh sudah disampaikan kepada pimpinan DPRA. Namun mekanisme dan tata cara menyampaikan aspirasi harus sesuai undang-undang.

Dia mengatakan bahwa pimpinan DPRA sudah berkomunikasi dengan gubernur dan meminta gubernur untuk meluangkan waktu bertemu langsung dengan rakyatnya. Tapi belum ditentukan kapan waktu pastinya.

"Kami dari Partai Aceh juga akan mendukung dan memfasilitasi aspirasi rakyat demi kesejahteraan masyarakat Aceh," ujarnya.

Sementara itu penanggung jawab aksi Hendra Budian, menyatakan memberi waktu selama 3 hari kepada anggota dewan untuk merealisasikan tuntutan rakyat Aceh. Apabila tidak terealisasi, tanggal 10 September BP2A mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak lagi dari seluruh penjuru Aceh.

"Kita sudah dengan dari Tgk. Harus selaku Ketua Fraksi Partai Aceh akan mendukung dan memfasilitasi aspirasi kita, kami beri waktu hingga tanggal 10 untuk menepatinya kalau tidak maka kami akan datang lebih banyak lagi," pungkasnya.

Amatan BeritaHUKUM.com, aksi damai ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP namun aksi sedikit berbeda karena polisi-polisi cantik juga terlihat dalam mengawal aksi massa. Sekira pukul 12.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]