Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo
Ribuan Massa Demo Bupati Theddy, Anton: Pengamanannya Kuat
Tuesday 29 Jan 2013 16:55:41

Kajati Maluku, Anton YP Hutabarat saat ditanyai para waretawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang hingga kini belum tuntas memicu unjukrasa ribuan warga Kabupaten Kepulauan Aru di Kantor Bupati Dobo, Maluku berakhir ricuh.

Seperti dilansir Tribunnews.com, ribuan massa bertindak anarkis dengan merusak pagar kantor bupati. Bupati Dobo, Theddy Tengko terpaksa dilarikan dengan mobil dinasnya untuk menghindari amukan massa.

Ribuan warga Kabupaten Kepulauan Aru, mendatangi Kantor Bupati Dobo untuk mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi bupati terpidana Theddy Tengko yang statusnya juga sebagai buronan negara.

Dalam aksinya, warga yang tergabung dalam lembaga masyarakat adat ini merusak pagar kantor bupati. Mereka kecewa atas lambatnya proses eksekusi Bupati Theddy Tengko.

Massa pendemo sempat dihadang oleh pendukung Theddy Tengko di depan kantor bupati. Namun karena jumlahnya kalah banyak, massa pendukung bupati mundur.

Akhirnya, massa pun berhasil masuk ke area kantor bupati dengan merusak pintu pagar yang dijaga ketat oleh aparat kepolisan. Bahkan mobil yang memuat alat pengeras suara sempat di dorong masuk oleh pendemo karena pintu pagar tidak dibuka oleh aparat kepolisian.

Merasa ketakutan dengan massa yang masuk di area kantor bupati, Theddy Tengko dilarikan keluar dari kantor dengan menggunakan mobil dinas DE 1.

Pendemo menyampaikan akan menduduki kantor Kejaksaan Negeri Dobo sampai proses eksekusi terhadap bupati terpidana Theddy Tengko dilakukan.

Massa menilai, kegagalan eksekusi Theddy Tengko karena Polres Kepulauan Aru menghalangi eksekusi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus penyelewengan APBD yang merugikan negara Rp 42 Milyar ini Bupati Theddy Tengko oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi tersebut. Namun Yusril Ihza Mahendra pengacara Theddy Tengko meragukan keputusan MA Nomor 1/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012.

Dalam kasus ini kejaksaan memang cukup kewalahan menuntaskan kasus orang nomor 1 di Kepulauan Aru tersebut.

Ditemui usai rapat di Kejaksaan Agung, Kajati Maluku Anton YP Hutabarat mengatakan, "Memang tidak mudah melakukan eksekusi terhadap Bupati Theddy Tengko, kami pun telah berkoordinasi dengan Polda," kata Anton kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (29/1).

"Dia (Theddy Tengko) lebih kuat personilnya, pengamanannya kuat," ujar Kajati Anton menjelaskan, dan hal itu pun menjadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bertindak bijak dalam melakukan eksekusi, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]