Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Telkomsel
Ribuan Karyawan Telkomsel Tuntut Perbaikan Kesejahteraan
Thursday 10 Nov 2011 17:01:10

Aksi unjuk rasa ribuan karyawan Telkomsel (Foto: Gstatic.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) menggelar aksi demo dan mogok bekerja menuntut pihak manajemen tidak mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Aksi ini berlangsung di depan kantor pusat Telkom, Jakarta, Kamis (10/11).

Mereka menuntut implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) II Tahun 2008-2010 yang lebih adil dan bertanggung jawab. Serikat pekerja menuntut tiga poin yang tertuang dalam PKB periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan agar berbasis inflasi di Indonesia. Tuntutan kedua, bantuan kesehatan saat pensiun. Sedangkan poin ketiga, bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel.

"Kami minta penerapan good coorporate governance secara murni dan konsisten, serta melibatkan karyawan sebagai bagian dari penentu kebijakan strategis," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel, Achsinanto Risantoso dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Demo karyawan PT Telkomsel sudah bubar menjelang tengah hari, meski negosiasi tuntutan demo antara perwakilan karyawan dan direksi perusahaan belum tuntas. Sekitar 1500 karyawan yang berdemo pulang dengan pengawalan petugas kepolisian dan petugas keamanan.

Unjuk rasa karyawan Telkomsel menghambat laju lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, karena massa memenuhi separuh badan jalan. Kendaraan dari arah jembatan layang Kuningan berjalan lambat. Kemacetan berlangsung selama tiga jam. Setelah demo usai, lalu lintas berang-angsur kembali normal.

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan bahwa hal itu merupakan urusan manajemen PT Telkomsel. "Itu urusan manajemen (Telkomsel) lah. Manajemen-lah yang harus mengatasinya," kata dia di kantor Presiden.

Menurutnya, manajemen Telkomsel harus mampu mengatasi hal semacam itu. "Saya sudah pernah katakan bahwa aksi-aksi korporasi diberi keleluasaan yang tinggi. Itu bagian dari manajemen dan bukan bagian dari menteri. Artinya, manajemen harus bisa mengatasinya segera. Menteri takkan urus campur," jelas dia.(dbs/ind)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
• Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
• RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
• Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
• Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
• Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]