Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Guru Honorer
Ribuan Guru Honorer Tuntut Diangkat Jadi PNS
Monday 20 Feb 2012 18:19:03

Ribuan guru honorer mendesak pemerintah untuk segera mengangkat mereka sebagai pegawai negeri sipil (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan guru honorer dari berbagai daerah yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2). Mereka menuntut, pemerintah pusat segera menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengunjuk rasa ini berdatangan dengan menggunakan bus sewaan. Dalam aksinya, peserta aksi membawa berbagai atribut seperti spanduk dan bendera. Beberapa di antaranya juga tampak mengenakan ikat kepala. Sedangkan ratusan aparat kepolisian tampak bersiaga mengamankan jalannya aksi demo. Jalan di depan Istana Negara pun tampak dipasangi kawat berduri. Akibat aksi ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa mengalami kemacetan.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina menyatakan bahwa ribuan guru yang ikut aksi unjuk rasa ini merupakan perwakilan dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mereka datang dari wilayah sekitar Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan.

"Kami di sini bersama perwakilan dari guru honorer di seluruh Indonesia, menagih janji pemerintah untuk menandatangani PP tersebut. Kami tidak ada bedanya dengan guru PNS. Kami ingin Presiden SBY segera menandatangani PP soal pengangkatan guru honorer sebagai PNS,” kata Ani dalam orasinya itu.

Sedangkan Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), Syahiri Hermawan menambahkan, guru honorer memiliki tuntutan tunggal, agar PP tentang pengangkatan guru honorer segera ditandatangani Presiden. Semua permasalahan guru honorer akan selesai jika Presiden segera menandatangani PP tersebut.

"Semua selesai sampai Presiden menandatangani PP tersebut. Entah sekaligus, ataupun secara bertahap. Ini supaya nasib guru honorer tidak terkatung-katung," ujarnya seraya mengakui bahwa aksi demonstrasi ini diikuti sekitar 50 ribu guru honorer dari berbagai wilayah di Indonesia.

Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan dari Polrestro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. “Kami turunkan 1.200 personel gabungan dari Sabhara, Brimob, serta Lantas dibantu juga dari Polda Metro dalam pengamanan unjuk rasa ini. Kami hanya memberikan toleransi unjuk rasa ini hingga sore hari,” tegas Kapolrestra Jakarta Pusat Kombes Pol. AR Yoyol.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Guru Honorer
 
• Ribuan Guru Honorer Tuntut Diangkat Jadi PNS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]