Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BRIN
Ribuan Enumerator BRIN Mundur, Kembalikan Tupoksi Riset ke Instansi Asal
2022-11-11 17:03:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta agar Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) riset dikembalikan ke instansi (Kementerian/Lembaga) asal, sehingga kegiatan riset bisa lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan. Hal itu disampaikan Mulyanto pasca mundurnya ribuan enumerator atau petugas lapangan pengumpul data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam program Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2023 baru-baru ini.

Mulyanto menegaskan kasus itu menandakan penggabungan lembaga riset tidaklah semudah yang dibayangkan. Sehingga, pemerintah harus mengevaluasi keberadaan BRIN itu sendiri.

"Khusus survei demografi dan kesehatan, kalau BRIN tidak mampu lebih bagus diserahkan kepada BPS (Badan Pusat Statistik) atau Kementerian Kesehatan. Sejak peleburan LPNK dan badan litbang teknis kementerian, terlihat kemunduran supporting system riset-inovasi, baik dari sisi manajemen aset, manajemen SDM, manajemen administrasi, dan lainnya. Tak heran kalau muncul temuan BPK dan terjadi penurunan opini," ujar Mulyanto dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (10/11).

Mulyanto menambahkan survei demografi dan kesehatan BRIN tumpang tindih dengan program yang ada di BPS. Dengan demikian tujuan pembentukan BRIN agar kegiatan kegiatan riset menjadi lebih terpadu tidak tercapai. Karena faktanya justru terjadi tumpang tindih objek riset BRIN dengan BPS.

"Kalau terus terjadi masalah seperti ini sebaiknya BRIN dibubarkan saja. Fungsi riset dikembalikan ke masing-masing kementerian dan lembaga seperti semula. Rasanya model pendelegasian riset seperti itu bisa lebih efisien dan efektif," tegas Mulyanto.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta BRIN segera mencari solusi atas mundurnya ribuan enumerator SDKI. Ia juga minta BRIN terbuka kepada para mitra terkait anggaran pelaksanaan survei nasional ini.

"Bila memang anggarannya tidak terlalu besar, sebaiknya disampaikan di awal sebelum program tersebut diluncurkan. Sehingga siapapun yang berpartisipasi dalam program ini dapat bekerja dengan maksimal. Tidak dibayangi dengan kekhawatiran adanya manipulasi hak dan kewajiban," tutup Mulyanto.

Sebelumnya dikabarkan ribuan enumerator atau petugas lapangan pengumpul data BRIN dalam program SDKI 2022 melakukan mundur massal terkait dengan pemotongan honor. Menurut informasi yang beredar, honor dan uang harian yang mereka terima sangat tidak layak. Banyak pemangkasan yang membuat honor mereka menjadi sangat kecil. Bersamaan dengan mundurnya ribuan enumerator ini, BRIN kemudian membuka kembali lowongan untuk tenaga lapangan. Dari lowongan 7 survei nasional yang dibuka, BRIN juga mencari untuk enumerator Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2023.(sf/rdn/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait BRIN
 
Legislator Dukung Usulan Peningkatan Anggaran Riset Guna Majukan Iklim Riset Indonesia
 
Ribuan Enumerator BRIN Mundur, Kembalikan Tupoksi Riset ke Instansi Asal
 
Pemerintah Diharap Tidak Paksakan Lebur Semua Lembaga Penelitian ke BRIN
 
Harkitnas 2021, Ahmad Basarah Berharap ke Depan BRIN Produksi Vaksin Covid-19 Milik Bangsa
 
Komisi VII Minta Presiden Tegur Dua Menteri terkait Pembentukan BRIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]