Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BRIN
Ribuan Enumerator BRIN Mundur, Kembalikan Tupoksi Riset ke Instansi Asal
2022-11-11 17:03:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta agar Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) riset dikembalikan ke instansi (Kementerian/Lembaga) asal, sehingga kegiatan riset bisa lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan. Hal itu disampaikan Mulyanto pasca mundurnya ribuan enumerator atau petugas lapangan pengumpul data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam program Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2023 baru-baru ini.

Mulyanto menegaskan kasus itu menandakan penggabungan lembaga riset tidaklah semudah yang dibayangkan. Sehingga, pemerintah harus mengevaluasi keberadaan BRIN itu sendiri.

"Khusus survei demografi dan kesehatan, kalau BRIN tidak mampu lebih bagus diserahkan kepada BPS (Badan Pusat Statistik) atau Kementerian Kesehatan. Sejak peleburan LPNK dan badan litbang teknis kementerian, terlihat kemunduran supporting system riset-inovasi, baik dari sisi manajemen aset, manajemen SDM, manajemen administrasi, dan lainnya. Tak heran kalau muncul temuan BPK dan terjadi penurunan opini," ujar Mulyanto dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (10/11).

Mulyanto menambahkan survei demografi dan kesehatan BRIN tumpang tindih dengan program yang ada di BPS. Dengan demikian tujuan pembentukan BRIN agar kegiatan kegiatan riset menjadi lebih terpadu tidak tercapai. Karena faktanya justru terjadi tumpang tindih objek riset BRIN dengan BPS.

"Kalau terus terjadi masalah seperti ini sebaiknya BRIN dibubarkan saja. Fungsi riset dikembalikan ke masing-masing kementerian dan lembaga seperti semula. Rasanya model pendelegasian riset seperti itu bisa lebih efisien dan efektif," tegas Mulyanto.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta BRIN segera mencari solusi atas mundurnya ribuan enumerator SDKI. Ia juga minta BRIN terbuka kepada para mitra terkait anggaran pelaksanaan survei nasional ini.

"Bila memang anggarannya tidak terlalu besar, sebaiknya disampaikan di awal sebelum program tersebut diluncurkan. Sehingga siapapun yang berpartisipasi dalam program ini dapat bekerja dengan maksimal. Tidak dibayangi dengan kekhawatiran adanya manipulasi hak dan kewajiban," tutup Mulyanto.

Sebelumnya dikabarkan ribuan enumerator atau petugas lapangan pengumpul data BRIN dalam program SDKI 2022 melakukan mundur massal terkait dengan pemotongan honor. Menurut informasi yang beredar, honor dan uang harian yang mereka terima sangat tidak layak. Banyak pemangkasan yang membuat honor mereka menjadi sangat kecil. Bersamaan dengan mundurnya ribuan enumerator ini, BRIN kemudian membuka kembali lowongan untuk tenaga lapangan. Dari lowongan 7 survei nasional yang dibuka, BRIN juga mencari untuk enumerator Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2023.(sf/rdn/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait BRIN
 
• Legislator Dukung Usulan Peningkatan Anggaran Riset Guna Majukan Iklim Riset Indonesia
 
• Ribuan Enumerator BRIN Mundur, Kembalikan Tupoksi Riset ke Instansi Asal
 
• Pemerintah Diharap Tidak Paksakan Lebur Semua Lembaga Penelitian ke BRIN
 
• Harkitnas 2021, Ahmad Basarah Berharap ke Depan BRIN Produksi Vaksin Covid-19 Milik Bangsa
 
• Komisi VII Minta Presiden Tegur Dua Menteri terkait Pembentukan BRIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]