Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Istana
Ribuan Buruh Demo di Depan Istana Presiden dan Kemenkeu
Thursday 12 Jul 2012 18:34:27

Demo Buruh di Kompleks Kementerian Keuangan/Kemenko Kesra di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/7) (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mulai berkosentrasi di dua titik unjuk rasa yaitu Bundaran Hotel Indonesia dan Istana Negara serta di Kompleks Kementerian Keuangan/Kemenko Kesra di Lapangan Banteng, Kamis (12/7) siang ini.

Para buruh berunjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing dan upah murah. Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, aksi tersebut merupakan respon awal atas sikap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar yang memaksa menerbitkan Peraturan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

"Dengan dipaksakannya penerbitan itu, maka secara nominal para pekerja akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus berhutang," tegasnya.
Iqbal menegaskan, para buruh harus menegakan konstitusi saat negara kehilangan peran dalam melindungi para pekerja. Oleh karena itu, pihaknya menuntut beberapa hal, yaitu mendesak Kemenakertrans untuk mengubah peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan para buruh.

"Hentikan politik upah murah dan berlakukan upah layak dengan cara, hapus pasal pentahapan yang gagal dijalankan selama lima tahun, upah minimum minimal 100 persen KHL (Kebutuhan Hidup Layak), upah minimum sektoral minimal 10 persen dari UMK," lanjutnya.

Berdasarkan pantauan, massa buruh mulai mendatangi depan Istana Negara pukul 12.15 WIB. KSPI mengkalim akan mengerahkan 50.000 buruh. Sebelumnya, masa berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia dan rencananya, mereka akan melakukan aksinya di Kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Masa yang menggunakan berbagai atribut datang ke Bundaran Hotel Indonesia dengan menggunakan puluhan bus. Mereka kemudian melakukan long march ke Istana Negara sehingga menyebabkan tersendatnya arus lalu lintas di Jl. Medan Merdeka Barat.

Berdasarkan siaran persnya, KSPI merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), Serikat Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI), dan lain-lain. (kcm/bhc/rat)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana
 
Massa Buruh ke Istana, Lalu Lintas Macet
 
Ribuan Buruh Demo di Depan Istana Presiden dan Kemenkeu
 
Polisi Tangkapi Puluhan Pendemo di Depan Istana
 
Bentrok di Depan Istana, Dua Pendemo Diamankan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]