Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pasar
Revitalisasi Pasar Tradisional Mendesak Dilakukan
Friday 22 May 2015 18:01:48

Ilustrasi. Pasar tradisional di saat malam hari.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Revitalisasi pasar tradisional di sejumlah daerah, memang, sudah medesak dilakukan pemerintah. pasar tradisional tak boleh tersingkir oleh pasar-pasar modern. Infrastruktur menuju pasar tradisional juga perlu dibangun, agar masyarakat di daerah bisa mengakses pasar dengan baik.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Dwie Aroem Hadiatie (dapil Lampung I) kepada Parlemantaria, Kamis sore (21/5). Pernyataan Aroem itu menanggapi rencana pemerintah yang ingin merevitalisasi sekaligus membangun pasar tradisional, menyusul cairnya anggaran revitalisasi pasar sebesar Rp2 triliun dari APBN.

“Menurut saya revitalisasi pasar tradisional sudah mendesak, karena kalau tidak direvitalisasi akan semakin tersisih dan dijauhkan oleh masyarakat. Faktanya, pasar tradisional sudah ditinggalkan masyarakat karena ada ritel modern. Berkembangnya ritel modern yang tak terkendali membuat masyarakat beralih ke pasar-pasar modern,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Pasar modern, lanjut Aroem, selalu lebih unggul daripada pasar tradisional. Mereka memiliki gedung yang permanen, kebersihan yang terjaga, dan mudah diakses. Bila pasar tradisional juga direvitalisasi atau dibangun seperti pasar modern, tentu semakin banyak masyarakat berkunjung.

Aroem menyebutkan, di Lampung sendiri banyak pasar tradisional yang perlu direvitalisasi. Kebutuhan itu sudah begitu mendesak dilakukan, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Sementara mengomentari rencana pembangunan pasar tradisional di daerah-daerah perbatasan seperti di NTT dan Papua, Aroem menilai, penting pula dilakukan. Namun, pembangunannya harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Dengan begitu, para petani dan nelayan bisa menjual produknya ke pasar dengan akses jalan yang baik.

“Revitalisasi pasar-pasar tradisional di luar Jawa, apalagi di daerah yang minim infrastrukturnya, itu harus dipikirkan oleh pemerintah. Jadi, membangun pasar itu jangan pasarnya saja, tapi harus didukung infrastrukturnya,” kata Aroem menutup perbincangan.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Pasar
 
• Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
• Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
• Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
• Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
• Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]