Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Revisi UU Harus Bertujuan Memperkuat KPK
Friday 14 Oct 2011 14:52:37

Keberadaan KPK harus makin diperkuat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Revisi terhadap UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang harus segera dilaksanakan. Namun, revisi itu untuk memperkuat, bukan untuk meperlemah institusi pemberantasan korupsi itu, seperti yang akan dilakukan Panja DPR dalam upaya merevisi UU KPK.

Apalagi dengan penetapan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah sebagai Ketua Panja RUU KPK itu. Pasalnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu terkenal sangat vokal mendukung pembubaran lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas tersebut.

“Kami berharap fraksi-fraksi DPR yang berakal sehat dapat menghentikan revisi UU KPK yang akan memperlemah dan menghancurkan KPK. Revisi UU KPK ini sebenarnya drama yang diformalisasi yang seolah merupakan sebuah proses demokrasi. Revisi UU itu harus bertujuan untuk memperkuat KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (14/10).

Sebelumnya, Komisi III DPR telah berancang-ancang melakukan revisi UU KPK dengan alasan untuk bersinergi dengan revisi UU Tipikor. Dalam rapat tersebut, muncul gagasan jahat agar KPK dapat menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pengembalian fungsi penuntutan kepada kejaksaan, dengan alasan penyesuaian dengan KUHAP.

Atas rencana ini, Febri menilai, usulan itu merupakan sinyal pelemahan KPK yang akan dilakukan DPR. Lemnaga legislatif ini seperti makin resah dengan keberadaan KPK yang mulai membidik sejumlah pimpinan Banggar DPR terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di beberapa kementerian belakangan ini.

“Usulan ini modus pelemahan KPK untuk kepentingan parpol menjelang 2014. Kami bertekat untuk melakukan perlawanan terhadap parpol yang mendukung koruptor atau parpol yang melemahkan institusi KPK. Upaya mereka tidak bisa dibiarkan dengan menjual dalih demokrasi," tegas Febri.

Menurut dia, tetap ada ruang untuk perbaikan KPK melalu revisi UU. Satu di antranya adalah upaya dari KPK untuk memaksimalkan fungsi koordinasi dan supervisi, agar aparat penegak hukum lainnya, kepolisian dan kejaksaan juga ikut diperkuat dan terbebas dari intervensi kekuasaan dan parpol. “Ini sangat penting bagi Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum ke depan,” tandasnya.(mic/spr)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
• Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
• Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
• Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
• Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
• Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]