Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Revisi Perpres BPJS Kesehatan Perlu Disambut Baik
Monday 04 May 2015 19:10:36

Ilustrasi. Halam website BPJS Kesehatan.(Foto: bpjs-kesehatan.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang selama ini belum mewajibkan rumah sakit (RS) swasta berkerja sama dengan BPJS Kesehatan, disambut baik. Kelak, semua RS, baik milik pemerintah atau swasta harus bekerja sama dengan BPJS.

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (dapil Jateng II) saat dihubungi pada, Senin (4/5), menyatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang kewajiban RS swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Mahir, RS swasta selama ini membiaya sendiri operasionalnya, baik fasilitas kesehatan, gedung, dan tenaga kesehatan.

“Kita setuju perlu segera ada pengaturan keikutsertaan RS swasta dalam program BPJS Kesehatan dengan merevisi aturan yang ada,” kata Mahir. Sebelumnya otoritas BPJS Kesehatan mengeluhkan rendahnya partisipasi RS swasta dalam program BPJS Kesehatan. Dampaknya, banyak penumpukan pasien di beberapa RS pemerintah. Dari 2.400 RS di seluruh Indonesia, baru 1.800 RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. masih ada 600 RS swasta yang belum bekerja sama.

“Kita akan minta laporan dari pemerintah sejauh mana upaya yang telah dibangun dengan RS swasta tentang program BPJS Kesehatan,” ungkap politisi Partai Nasdem itu, seraya menambahkan, “Saya yakin Kemenkes telah membangun komunikasi dengan RS swasta dan kita sangat mengharapkan layanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal lagi.”

Mahir menambahkan, Komisi IX akan terus mengavaluasi dan mengawasi pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat tersebut. Dia juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah atas program layanan kesehatan ini.

Apalagi, Presiden Joko Widodo saat membagikan Kartu Indonesia Sehat di Sumut, menyerukan agar otoritas kesehatan memberi sanksi kepada RS swasta yang tidak mau membangun kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Saya optimis program ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya, menutup perbincangan dengan Parlementaria.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]