Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Migas
Respon Putusan MK, Pemerintah Alihkan Tugas BP Migas ke Kementerian ESDM
Wednesday 14 Nov 2012 09:27:06

Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah bertindak cepat dalam merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sejumlah warga atas status BP Migas yang dianggap inkonstitusional, dengan mengalihkan tugas-tugas yang selama ini diemban Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya kira kita sudah paham. MK itu keputusannya bersifat final dan mengikat," kata Menteri Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).

Terkait keputusan MK itu, lanjut Hatta, Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengalihkan tugas-tugas BP Migas kepada Kementerian ESDM.

Dengan pengalihan tugas itu, Pemerintah berharap tidak ada kebingungan dan kevakuman terkait tugas-tugas BP Migas khususnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di tanah air.

Selain itu, kalau tidak ada penggantinya, tentunya bakal berpengaruh terutama terhadap tender-tender yang sudah ada. "Oleh sebab itu, kita harus segera mengambil langkah-langkah secepatnya ," tambah Hatta.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, bahwa Perpres tentang pengalihan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM akan bersandar pada putusan MK sebagai payung hukum, sehingga Perpres tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

Sebelumnya MK dalam sidangnya Selasa (13/11) pagi, mengabulkan sebagian permohonan warga atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas, dengan menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait dengan tidak diakuinya BP Migas secara konstitusional itu, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.(skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]