Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan
Resolusi Hijau Upaya Wujudkan Indonesia Lebih Hijau
Tuesday 20 Dec 2011 15:02:12

Pertamina Foundation gagas Kebun Raya Mini (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Memasuki 2012 nanti, harus dibuka dengan semangat dan tantangan baru. Untuk itu, anak muda dituntut untuk mampu membuat resolusi baru yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, terlebih lagi bagi orang lain dan lingkungan. Di tangan anak-anak muda, Indonesia yang lebih hijau akan ditentukan.

“Atas dasar ini, kalian harus mencanangkan resolusi hijau bagi Indonesia yang lebih hijau,” kata Direktur Green Life Pertamina Foundation Wahyudin Akbar, saat membuka roadshow kedua Pertamina Foundation bekerja sama dengan Kompas Muda di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berdasarkan rilis yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com, Selasa (20/12).

Resolusi hijau dirasa tidak berlebihan, karena isu pemanasan global (global warming0 saat ini tengah menggema dimana-mana. Dan, bukan saja pada tataran wacana, dampak pemanasan global tersebut sudah dapat dirasakan oleh penduduk bumi dimana pun. Indonesia, yang merupakan salah satu negara terbesar dengan kekayaan biodiversity dan penyumbang 40 persen oksigen bagi dunia memiliki peran sangat sentral.

Dihadapan tidak kurang dari 200 orang yang memenuhi aula Perpustakaan UNJ tersebut, Wahyudin menekankan bahwa peran anak muda sangat penting untuk mendorong dan menjadi motor gerakan hijau. Melalui program “Kebun Raya Mini” yang digagas Pertamina Foundation, diharapkan ada peran aktif dan keterlibatan anak muda untuk mewujudkan konsep yang baru pertama kali di Indonesia tersebut.

Semangat menanam, ditegaskan pula, tidak hanya sebatas pada seremoni, semangat pada awalnya saja dan setelah itu ditinggalkan. Namun, penanaman pohon jika diseriusi akan menguntungkan secara ekonomi. Jika harga satu bibit pohon berikut pemeliharannya hanya Rp 10.000, dalam lima tahun sudah bisa menjadi Rp 1,5 juta. “Itu baru satu pohon, bagaimana jika seseorang memiliki seribu pohon, tentu dalam lima tahun bisa menjadi miliarder,” tegasnya.

Konsep “Kebun Raya Mini” dimaksudkan selain untuk penghijauan di sekolah dan universitas yang ditunjuk, sekaligus juga sebagai sarana bagi sekolah untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekolahnya. Dengan begitu ada dua keuntungan yang dapat diambil, yakni lingkungan yang lebih hijau dan sehat dan juga manfaat ekonomi yang dapat digunukan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Di tempat sama, staf ahli Pertamina Foundation Lendo Novo menegaskan, tren hijau saat ini justru getol dilaksanaan di negara-negara maju. Sementara Indonesia, dengan konsep Barat, arsitektur bangunan yang dibuat justu meniru gaya negara-negara Barat yang sebenarnya sangat tidak cocok dengan kondisi lingkungan di Indonesia.

Ia pun mengajak anak muda di Indonesia, untuk kembali menghijaukan Indonesia dengan perilaku ramah lingkungan dan aktif dalam gerakan penghijauan, seperti yang digagas Pertamina Foundation dengan Kebun Raya Mini, atau program 100 juta Tabung Pohon. “Dengan peran aktif masyarakat saya percaya Indonesia akan semkin hijau, dan sejahtera karena konsep tabung pohon adalah juga menyejahterakan penanamnya,” tutup Lendo.(ahs)


 
Berita Terkait Lingkungan
 
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
 
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
 
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
 
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
 
350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]