Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Petugas PLN
2017-10-12 21:28:48

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap Dirman bin Sudin (31), pelaku penipuan berkedok petugas PLN. Pelaku mengunakan surat tugas PLN palsu dan kartu ID-Card palsu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan Dirman pelaku penipuan berkedok PLN ini menggunakan tanda pengenal dan surat tugas berlogo PLN.

"Pelakunya tunggal bernama Dirman, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan surat tugas palsu pada calon korbannya. Tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Ia menjelaskan, pelaku memilih targetnya secara acak. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk mendata calon korban yang menggunakan meteran listrik lama. Ia kemudian menawarkan penggantian ke meteran listrik pasca bayar.

"Modus dia survei dulu, datangi korban, saat diliat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," paparnya.

Ia menjelaskan, dalam transaksi calon korban dimintai uang Rp 450.000. hingga Rp1.500.000. untuk biaya pergantian dan asuransi. Dari total 18 korban, pelaku telah meraup untung hingga Rp10 juta rupiah.

"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya 450 ribu sampai 1,5 juta rupiah. Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit 10 juta," bebernya.

Pelaku melakukan aksinya sejak Agustus 2017 hingga September 2017. Pelaku menjalankan aksinya di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Hingga ditangkap ia berhasil menipu 18 orang pelanggan PLN.

"Penipuan ini terjadi dari bulan Agustus hingga September 2017. TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP dan Jakbar 5 TKP," ungkapnya.

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]