Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan ATM
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Skimming di Jawa Timur
2016-08-17 15:54:30

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto (kiri) dan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Teuku Arya Khadafi (tengah) saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka AYS (37) dan RH (38) tindak pidana pencurian dana nasabah bank dengan modus penggandaan kartu ATM atau skimming di daerah Jawa Timur.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/700/V/K/2016 yang dibuat di Jakarta, korban skimming mengalami kerugian Rp 300 juta.

"Dua tersangka AYS dan RH ditangkap di daerah Jawa Timur pada hari Selasa, 16 Agustus 2016," ujar AKBP Budi Hermanto di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan nasabah sejumlah bank yang merasa dananya hilang, padahal tidak melakukan transaksi. "Dia punya rekening, merasa tidak melakukan penarikan, tapi uang yang di dalam ATM berkurang," katanya.

Berdasarkan laporan itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa bersama.

"Setelah dilakukan analisa bersama, akhirnya kami menduga telah terjadi tindak pidana penggandaan kartu ATM atau skimming. Dari peristiwa itu kami lakukan penyelidikan dan scientific investigasi. Kami bisa identifikasi pelaku skimming itu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Selanjunya, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arya Khadafi menyampaikan kedua tersangka melakukan aksinya menguras ATM dengan cara skimming sepanjang jalan dari Jakarta ke Surabaya.

"Hasil dari kejahatan yang mereka lalukan selain buat foya-foya, bahkan mereka belikan sawah,: papar Kompol Teuku Arya Khadafi.

Teuku Arya menyatakan tersangka merupakan jaringan Erick yang ada di lapas, karena kasus yang sama. "Berdasarkan pendalaman, tersangka melakukan pembelian skimming melalui Bit Coin," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 15 kartu ATM, buku tabungan BCA dan dua handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]