Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan ATM
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Skimming di Jawa Timur
2016-08-17 15:54:30

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto (kiri) dan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Teuku Arya Khadafi (tengah) saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka AYS (37) dan RH (38) tindak pidana pencurian dana nasabah bank dengan modus penggandaan kartu ATM atau skimming di daerah Jawa Timur.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/700/V/K/2016 yang dibuat di Jakarta, korban skimming mengalami kerugian Rp 300 juta.

"Dua tersangka AYS dan RH ditangkap di daerah Jawa Timur pada hari Selasa, 16 Agustus 2016," ujar AKBP Budi Hermanto di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan nasabah sejumlah bank yang merasa dananya hilang, padahal tidak melakukan transaksi. "Dia punya rekening, merasa tidak melakukan penarikan, tapi uang yang di dalam ATM berkurang," katanya.

Berdasarkan laporan itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa bersama.

"Setelah dilakukan analisa bersama, akhirnya kami menduga telah terjadi tindak pidana penggandaan kartu ATM atau skimming. Dari peristiwa itu kami lakukan penyelidikan dan scientific investigasi. Kami bisa identifikasi pelaku skimming itu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Selanjunya, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arya Khadafi menyampaikan kedua tersangka melakukan aksinya menguras ATM dengan cara skimming sepanjang jalan dari Jakarta ke Surabaya.

"Hasil dari kejahatan yang mereka lalukan selain buat foya-foya, bahkan mereka belikan sawah,: papar Kompol Teuku Arya Khadafi.

Teuku Arya menyatakan tersangka merupakan jaringan Erick yang ada di lapas, karena kasus yang sama. "Berdasarkan pendalaman, tersangka melakukan pembelian skimming melalui Bit Coin," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 15 kartu ATM, buku tabungan BCA dan dua handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]