Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Resmob Polda Metro Bekuk Komplotan Pemalsu Dokumen dan Surat Tes Covid-19 Palsu
2021-07-14 03:36:03

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ saat membeberkan barbuk hasil pengungkapan pemalsuan dokumen.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsu dokumen dan surat tes Covid-19 palsu. Sebanyak 2 komplotan, masing-masing berjumlah 2 orang pelaku berhasil dibekuk tim Resmob Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, modus kedua komplotan pemalsu itu dengan cara memasarkan jasa pembuatan surat tes Covid-19 melalui akun media sosial. Dan dalam aksinya mereka masing-masing berbagi peran.

Yusri menjelaskan, dari pengungkapan komplotan pemalsu yang pertama, polisi mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing pria berinisial MI dan NFA. Keduanya ditangkap di Tangerang pada Sabtu (10/7).

"2 tersangka yang kita amankan, saudara MI dan NFA," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Diungkap Yusri, peran tersangka MI yaitu mencari customer (pemesan), dengan cara memposting penawaran di akun facebook miliknya.

"Kemudian dia (MI) melakukan negosiasi dengan para pemesan," ujar Yusri.

Sementara peran tersangka NFA, lanjut Yusri, membuat dan mencetak dokumen palsu dan kemudian menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu.

Selain itu Yusri menerangkan, komplotan ini beroperasi sejak Maret 2021. Mereka berdua mengaku tidak hanya mahir membuat surat tes Covid-19, seperti tes swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) palsu tetapi juga kerap memalsukan dokumen-dokumen penting, antara lain KTP, SIM, Ijazah, dan surat nikah.

"Kedua tersangka pernah bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial,” ungkap Yusri.

Selanjutnya pengungkapan komplotan pemalsu yang kedua, Yusri mengatakan, tim Resmob PMJ telah mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial NJ dan NBP.

Adapun peran tersangka NJ, memasarkan jasa pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu melalui media sosial.

"Modusnya sama, NJ memasarkan lewat media sosial facebook," ujar Yusri.

Sedangkan peran tersangka NBP yakni sebagai pembuat surat tes Covid-19 palsu.

"NBP yang menulis, jadi yang membantu tersangka NJ," tambah Yusri.

Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes Covid-19 ini sejak awal 2021.

"Mereka hanya bermain di surat tes swab antigen dan PCR saja," beber Yusri.

Komplotan ini juga mengaku, selain melayani pemesanan surat hasil tes swab antigen dan PCR negatif, juga menerima pesanan hasil tes Covid-19 yang positif, namun semua palsu adanya.

Atas perbuatannya, kedua komplotan pemalsu tersebut dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Dan Pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]