Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curat
Resmob Polda Metro Bekuk 2 Wanita Pembobol Minimarket di Kota Bekasi
2021-02-11 19:17:26

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 wanita pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah minimarket yang berada di Kel. Jatirangga, Kec. Jati Sampurna Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial SF (27) dan AFC (26).

"Pelakunya dua-duanya wanita, yang pertama SF dan AFC. TKP (tempat kejadian perkara) nya di minimarket Alfamart Jatirangga, di Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Yusri menjelaskan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berkeliling menggunakan mobil milik tersangka SF untuk mencari target.

"Pelaku mencari minimarket (Alfamart) yang sepi dan memungkinkan untuk dilakukan pencurian," ujar Yusri.

"Setelah mendapat target pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka gembok rollingdoor menggunakan satu buah kunci pipih dan kunci L pipih dan membuka gembok rantai rollingdoor menggunakan obeng," terangnya.

Selanjutnya, tambah Yusri, tersangka SF masuk dan langsung mengambil barang-barang dari dalam minimarket tersebut.

"Setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengambil barang-barang minimarket. Dan melarikan diri menggunakan mobil," tutur Yusri.

Kemudian, sambung Yusri, pada sekira pukul 06.00 WIB pada saat pekerja minimarket masuk kedalam area toko, menemukan kondisi toko berantakan dan beberapa barang-barang milik toko telah hilang. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Namun pada saat pelapor bersama teman-temannya mengecek barang-barang yang hilang tersebut, pelapor menemukan KTP milik tersangka SF dan melaporkan kejadian tindak pidana
pencurian tersebut ke kantor polisi terdekat," beber Yusri.

Ia juga mengungkapkan, tersangka SF dan tersangka AFC ditangkap pada hari Rabu, 03 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jalan Masjid Silaturahim No.8 RT.02/RW.03, Kel. Jatimakmur, Kec. Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pada saat ditangkap para tersangka sedang istirahat di rumah kontrakan tersebut," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curat
 
Resmob Polda Metro Bekuk 2 Wanita Pembobol Minimarket di Kota Bekasi
 
Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Minimarket, 1 dari 5 Tersangka Ditembak Mati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]