Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pungli
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
2018-08-29 19:10:55

Kanit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Kompol Malvino Sitohang saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (28/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat preman I alias D, MS alias G, MN alias J dan IA alias K yang sehari-hari mempalak sopir bajaj di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Kompol Malvino Sitohang menyampaikan, para pelaku mengambil pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung yang keluar dari parkiran mobil Pasar Tanah Abang.

"Preman memaksa meminta sejumlah uang, untuk setiap mobil yang sedang menunggu penumpang," ujar Malvino Sitohang di Polda Metro Jaya, Rabu (28/8).

Preman ini beraksi sejak tahun 2015 yang mana tersangka merupakan warga sekitar Tanah Abang yang bekerja sebagai juru parkir di setiap harinya meminta uang sejumlah 2.000 sampai 3.000 kepada para sopir bajaj, sopir taksi, sopir angkot yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang.

Terkadang para tersangka juga meminta sejumlah uang kepada para penumpang Bajaj. Apabila sopir bajaj atau penumpang bajaj tidak memberikan uang yang diminta, para tersangka mengancam akan memukul korban, dan sopir bajaj yang tidak memberikan uang dilarang untuk menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang.

"Setiap hari sopir bajaj bisa dimintai uang dengan total 20.000 sampai 25.000," katanya.

"Pada hari senin tanggal 27 agustus 2018 sekitar pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku dan dari 4 orang tersebut petugas berhasil menyita barang bukti, dari tersangka I alias D uang tunai sejumlah Rp 35.000, MS alias G uang tunai Rp 55.000, tersangka MN alias J uang tunai sejumlah Rp 134.000, tersangka IA alias K uang tunai sejumlah Rp 164.000.

Para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]