Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
Resmob PMJ Menangkap Wanita Pengemar Game Mobile Legend yang Bobol Bank Rp1,85 M
2019-05-18 20:52:53

Tampak Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (18/5).
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap YS (26) wanita asal Pontianak, pengemar game online Mobile Legend. Akibat kerajingan Game Online tersebut, YS melakukan kejahatan sampai membobol bank sekitar Rp 1,85 miliar.

"Karena keranjingan main game online Mobile Legend yang rangking terus naik. Untuk memperkuat rangking, YS belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Cara belanja yang tidak benar, melalui transfer ke akun virtual di bank yang ditunjuk. Sekali melakukan transaksi pembelian, tanpa menguras tabungannya. Pihak bank mengalami kerugian Rp1,85 miliar," ujar Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (18/5).

Di game tersebut YS ingin belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator game mengarahkan YS untuk mentransfer ke akun virtual. Transaksi selesai, YS memiliki fasilitas yang diinginkan. Namun debet rekening milik YS tidak berkurang sebagaimana usai melakukan transaksi.

Tindakan itu kemudian terus dilakukan YS berulang kali hingga menyentuh angka Rp 1,8 miliar. Setiap pembelian fasilitas atau barang yang dijual di game tersebut dipatok harga berkisar Rp 100 hingga Rp 300 ribu.

"Ternyata uangnya tidak terdebet artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game. Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali dan bank harus membayar Rp 1,8 miliar kepada pemilik game," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah bermain Mobile Legend selama satu tahun, hanya saja polisi masih melakukan proses pengembangan atas tindakan tersangka yang melakukan transaksi fiktif tersebut.

Atas perbuatan YS, Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]