Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Resmob PMJ Menangkap Pelaku Penipuan Mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari
2019-01-21 20:12:22

Panit II Resmob AKP Reza Pahlevi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap NSN (35) pelaku penipuan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang. Pelaku meminta bantuan dana senilai Rp 10 juta untuk pembangunan mushola di SD tersebut kepada Mendagri.

"Saat melakukan aksinya, NSN menggunakan nama palsu Shintawaty Sri Utami dan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari untuk meminta dana pembangunan mushola," ujar Panit II Resmob AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1).

Karenakan korban pada saat SD sekolah di tempat tersebut, kemudian korban menyanggupi permintaan dari tersangka dengan mengirimkan uang ke rekening tersangka.

"Kemudian korban melalui stafnya menghubungi rekannya yang berada di Semarang, untuk mengkonfirmasikan telah mengirimkan uang. Pihak SD Rejosari menginformasikan bahwa tidak ada pembangunan Musholla atau meminta dana kepada korban," terangnya.

Pihak SD Rejosari menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai Kepala Sekolah di SD tersebut.

Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perum Jati Bening Estate Blok F 1 No. 9, RT. 011/RW. 013, Kel. Jati Bening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]