Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Resmob PMJ Menangkap Pelaku Penipuan Mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari
2019-01-21 20:12:22

Panit II Resmob AKP Reza Pahlevi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap NSN (35) pelaku penipuan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang. Pelaku meminta bantuan dana senilai Rp 10 juta untuk pembangunan mushola di SD tersebut kepada Mendagri.

"Saat melakukan aksinya, NSN menggunakan nama palsu Shintawaty Sri Utami dan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari untuk meminta dana pembangunan mushola," ujar Panit II Resmob AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1).

Karenakan korban pada saat SD sekolah di tempat tersebut, kemudian korban menyanggupi permintaan dari tersangka dengan mengirimkan uang ke rekening tersangka.

"Kemudian korban melalui stafnya menghubungi rekannya yang berada di Semarang, untuk mengkonfirmasikan telah mengirimkan uang. Pihak SD Rejosari menginformasikan bahwa tidak ada pembangunan Musholla atau meminta dana kepada korban," terangnya.

Pihak SD Rejosari menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai Kepala Sekolah di SD tersebut.

Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perum Jati Bening Estate Blok F 1 No. 9, RT. 011/RW. 013, Kel. Jati Bening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]