Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Agung
Resmi Jabat Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi Bilang Begini ke Wartawan
2021-09-04 12:18:49

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H, didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga, Rudy Sudianto (kemeja putih) saat doorstop.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melantik Dr. H. Sobandi, S.H. M.H. sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA yang baru pada 30 Agustus 2021. Sobandi resmi menjabat Kabiro Hukum dan Humas MA
menggantikan Dr. Abdullah yang telah wafat pada Oktober 2020 lalu.

Mantan Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyatakan siap menjalin kerjasama dalam berbagi informasi dengan media massa.

"Saya siap 24 jam dalam 7 hari bekerja sama, membantu, menjawab segala pertanyaan dari rekan-rekan media. Saya akan menjadi sahabat bagi kalian," ujar Sobandi dalam acara 'coffee morning' pertamanya bersama rekan-rekan media massa, di Media Centre Harifin A Tumpa Mahkamah Agung, Jakarta, Jum'at (3/9).

"Tentu saja ada syaratnya, jangan pernah memaksa saya untuk membuka info yang sifatnya masih 'off the record'," tambahnya.

Dilansir dari laman resmi MA, Sobandi, pria yang juga berprofesi sebagai Hakim dan mempunyai hasil karya ilmiah yang ditulisnya dalam buku berjudul Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Limitasi Hakim Gagasan Rekontruksi Kewenangan Pengadilan Niaga ini menuturkan bahwa MA RI bukanlah milik seseorang, bukan pula milik MA RI itu sendiri, namun MA RI adalah sebuah lembaga milik masyarakat Indonesia. Untuk itu, Sobandi mengajak rekan media untuk mencintai dan menjaganya bersama-sama. Salah satunya yaitu dengan cara memberikan masukan, saran, dan kritik demi menjaga lembaga agar selalu bisa dicintai bersama.

"Saya sangat bangga, terharu kepada rekan-rekan yang hadir. Dari hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih. Saya yakin kita bisa bekerja sama dengan baik," imbuhnya di hadapan rekan-rekan media baik dari media cetak, online, dan elektronik yang hadir dalam acara tersebut.

Acara silaturahmi yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Rudy Sudianto ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya yaitu sebelum memasuki tempat acara, rekan media diwajibkan untuk melakukan swab antigen terlebih dahulu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Resmi Jabat Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi Bilang Begini ke Wartawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]