Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Agung
Resmi Jabat Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi Bilang Begini ke Wartawan
2021-09-04 12:18:49

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H, didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga, Rudy Sudianto (kemeja putih) saat doorstop.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melantik Dr. H. Sobandi, S.H. M.H. sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA yang baru pada 30 Agustus 2021. Sobandi resmi menjabat Kabiro Hukum dan Humas MA
menggantikan Dr. Abdullah yang telah wafat pada Oktober 2020 lalu.

Mantan Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyatakan siap menjalin kerjasama dalam berbagi informasi dengan media massa.

"Saya siap 24 jam dalam 7 hari bekerja sama, membantu, menjawab segala pertanyaan dari rekan-rekan media. Saya akan menjadi sahabat bagi kalian," ujar Sobandi dalam acara 'coffee morning' pertamanya bersama rekan-rekan media massa, di Media Centre Harifin A Tumpa Mahkamah Agung, Jakarta, Jum'at (3/9).

"Tentu saja ada syaratnya, jangan pernah memaksa saya untuk membuka info yang sifatnya masih 'off the record'," tambahnya.

Dilansir dari laman resmi MA, Sobandi, pria yang juga berprofesi sebagai Hakim dan mempunyai hasil karya ilmiah yang ditulisnya dalam buku berjudul Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Limitasi Hakim Gagasan Rekontruksi Kewenangan Pengadilan Niaga ini menuturkan bahwa MA RI bukanlah milik seseorang, bukan pula milik MA RI itu sendiri, namun MA RI adalah sebuah lembaga milik masyarakat Indonesia. Untuk itu, Sobandi mengajak rekan media untuk mencintai dan menjaganya bersama-sama. Salah satunya yaitu dengan cara memberikan masukan, saran, dan kritik demi menjaga lembaga agar selalu bisa dicintai bersama.

"Saya sangat bangga, terharu kepada rekan-rekan yang hadir. Dari hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih. Saya yakin kita bisa bekerja sama dengan baik," imbuhnya di hadapan rekan-rekan media baik dari media cetak, online, dan elektronik yang hadir dalam acara tersebut.

Acara silaturahmi yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Rudy Sudianto ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya yaitu sebelum memasuki tempat acara, rekan media diwajibkan untuk melakukan swab antigen terlebih dahulu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
• Resmi Jabat Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi Bilang Begini ke Wartawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]