Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Resmi Ikut Pemilu No 19, Yusril: PBB Pastikan Tidak Bergabung ke Koalisi Jokowi
2018-03-07 15:26:13

Tampak Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra resmi Ikut Pemilu dengan mendapatkan Nomor Urut 19 dari KPU.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) resmi ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2019 dengan No Urut 19. Pasca-penetapan itu, PBB pun siap menentukan arah politik di Pilpres 2019. PBB memastikan tidak akan merapat ke koalisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Di tengah partai-partai yang sudah seperti koor mendukung Jokowi, apalagi sebagai calon tunggal, lebih baik PBB membangun kekuatan oposisi mengkritisi kebijakan pemerintah," ujar Yusril.

Menurutnya, Capres tunggal potensial membawa negara ke jurang krisis konstitusional dan PBB tak tergoda dengan kekuasaan. Ia pun mengingatkan kepada seluruh kader PBB untuk mempersiapkan diri menjadi penyeimbang kekuasaan pemerintah.

"Saya meminta kepada warga PBB agar jangan mudah tergoda dengan kekuasaan. Warga PBB lebih baik mempersiapkan diri sebagai kekuatan penyeimbang kekuasaan untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik di masa datang," ucapnya.

Sementara, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan KPU untuk tidak melanjutkan sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami sangat menghargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkan perselisihan atau perbedaan pendapat ini kepada pengadilan dan menerima keputusan Bawaslu," ujar Yusril usai penetapan peserta pemilu di kantor KPU, Selasa (6/3).

Dia mengaku bersyukur atas penetapan partainya sebagai peserta pemilu. Menurutnya, partainya siap bersaing secara sehat dengan parpol-parpol lain untuk mendapatkan suara masyarakat.

Usai penetapan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran pengurusnya ziarah ke Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia menyebut, dirinya sudah berjanji akan salat dan berdoa di Masjid Luar Batang jika gugatan partainya terhadap KPU dimenangkan. Selain itu, kata Yusril, Kampung Luar Batang punya kisah tersendiri baginya.

"Kampung Luar Batang memberikan saya banyak inspirasi, terutama ketika membela warga kampung yang akan digusur Gubernur Ahok 2016 lalu. Saya bisa merasakan penderitaan rakyat yang tertindas. Inspirasi itu yang mendorong saya memperkuat perjuangan membela kaum tertindas," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3).

Diberitakan, PBB akhirnya ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2019 setelah menang melawan KPU lewat sengketa pemilu di Bawaslu. PBB mendapat nomor urut 19. PBB pun menargetkan kembali masuk ke DPR/MPR.

"PBB ini akan berjuang minimal melampaui batas 4 persen. Dan kembali ada Fraksi PBB di DPR RI. Itu yang akan kami perjuangkan dan insyaallah kami akan mencapai itu," tutur Yusril.

Sementara, terkait pemberitaan ini yang telah ditayangkan teropongsenayan.com, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra pada akun media sosial twitternya memberikan komentar,

"Sikap dan Pendirian Kami Kiranya Jelas Bagi Semua Pihak," tweepnya.(dbs/aim/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
• Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
• Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
• Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
• DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
• Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]