Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkotika
Reskoba Polres Samarinda Kembali Menangkap Pengedar Doubel L dan Sabu
Monday 03 Sep 2012 21:46:43

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam dua hari berturut - turut pada Sabtu dan Minggu kemarin (1/9) - (2/9) kembali menangkap pemakai dan sekaligus diduga sebagai pengedar obat haram jenis sabu - sabu dan doubel L yang marak beredar di Kaltim. dan saat ini sudah masuk merajalela di kalangan anak - anak.

Penangkapan ini menurut Kasat Narkoba Veby Hutagalung, "berdasarkan informasi masyarakat bahwa, telah terjadi bisnis barang haram jenis sabu - sabu dan doubel L di daerah tersebut, setelah kami lakukan pengintaian beberapa waktu dan ternyata benar, maka di lakukan penangkapan serta penggeledahan, dan terdapat barang bukti yang diamankan", jelas Veby.

Menurut Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Veby Hutagalung mengatakan "pengungkapan kasus narkotika jenis sabu - sabu pada hari Minggu (2/9) dengan tersangka EE (32) di tangkap pukul 20.00 Wita di rumahnya di jalan Jendral Sudirman Gg. 2 No. 27 tepatnya sebelah kanan Lapas Narkoba Samarinda. selain tersangka, kami juga mengamankan sabu - sabu seberat 1,9 gram bruto sebagai barang bukti", ujar Veby.

Kasat Narkoba Feby juga mengatakan bahwa, "selain menangkap tersangka dengan barang bukti sabu - sabu, jajaran Reskoba pada Sabtu (1/9) pukul 16.30 Wita bertempat di jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sei Kunjang, kami juga menangkap seorang Pengedar obat keras doubel L atas nama Hendrik Bin Kartana (36) warga Dusun Raya Rt. 14 Desa Makarti Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan barang bukti satu plastik jumbo doubel L", ujar Veby.

Pelaku saat ini telah kami tangkap dan kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, apa mereka lakukan sendiri atau masih ada tersangka lain", tandas Veby.

"Atas perbuatan tersangka, mereka di jerat pasal undang - undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara", jelas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkotika
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
 
Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
 
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
 
Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
 
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]