Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkotika
Reskoba Polres Samarinda Kembali Menangkap Pengedar Doubel L dan Sabu
Monday 03 Sep 2012 21:46:43

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam dua hari berturut - turut pada Sabtu dan Minggu kemarin (1/9) - (2/9) kembali menangkap pemakai dan sekaligus diduga sebagai pengedar obat haram jenis sabu - sabu dan doubel L yang marak beredar di Kaltim. dan saat ini sudah masuk merajalela di kalangan anak - anak.

Penangkapan ini menurut Kasat Narkoba Veby Hutagalung, "berdasarkan informasi masyarakat bahwa, telah terjadi bisnis barang haram jenis sabu - sabu dan doubel L di daerah tersebut, setelah kami lakukan pengintaian beberapa waktu dan ternyata benar, maka di lakukan penangkapan serta penggeledahan, dan terdapat barang bukti yang diamankan", jelas Veby.

Menurut Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Veby Hutagalung mengatakan "pengungkapan kasus narkotika jenis sabu - sabu pada hari Minggu (2/9) dengan tersangka EE (32) di tangkap pukul 20.00 Wita di rumahnya di jalan Jendral Sudirman Gg. 2 No. 27 tepatnya sebelah kanan Lapas Narkoba Samarinda. selain tersangka, kami juga mengamankan sabu - sabu seberat 1,9 gram bruto sebagai barang bukti", ujar Veby.

Kasat Narkoba Feby juga mengatakan bahwa, "selain menangkap tersangka dengan barang bukti sabu - sabu, jajaran Reskoba pada Sabtu (1/9) pukul 16.30 Wita bertempat di jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sei Kunjang, kami juga menangkap seorang Pengedar obat keras doubel L atas nama Hendrik Bin Kartana (36) warga Dusun Raya Rt. 14 Desa Makarti Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan barang bukti satu plastik jumbo doubel L", ujar Veby.

Pelaku saat ini telah kami tangkap dan kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, apa mereka lakukan sendiri atau masih ada tersangka lain", tandas Veby.

"Atas perbuatan tersangka, mereka di jerat pasal undang - undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara", jelas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkotika
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
 
Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
 
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
 
Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
 
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]