Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Reskoba Polres Samarinda Kembali Amankan 115 Butir Ekstasi dan 3,6 Gram Sabu
Friday 19 Oct 2012 00:09:00

Kasat Narkoba Polres Samarinda Kaltim, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Resesre Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyatakan perang terhadap penyalagunaan Narkoba, hal ini terbukti kembali mengungkap pengedar dan pemakai barang haram jenis ekstasi dan sabu di kota tepian.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Prapto Santoso Sik melalui Kasat Narkoba Kompol Veby DP Hutagalung kepada wartawan Kamis (18/10), menurut Veby bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di jl. Imom Bonjol depan Hotel Radja.

"Ada warga yang memberi informasi akan terjadi transaksi, informasi itu di telusuri ternyata benar". Di jalan Imam Bonjol petugas berhasil menangkap AH (29), warga jl. Cipto Mangunkusumo Gg. 4 Rt. 07 Kelurahan Harapan Baru Samarinda Seberang, di tangan terduga polisi mendapatkan 4 poket sabu yang di simpan dalam potol permen seberat 2,2 gram dan satu bungkus berisi 5 butir ekstasi. Setelah polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut kembali menemukan dua buah amplok satu berisi satu poket sabu seberat 1,08 gram dan amplop satunya berisi 10 butir ekstasi, ujar Veby.

Dari keterangan AH polisi memperoleh nama Sukardjo, polisipun bergerak cepat karena Sukardjo yang selama ini menjadi Target Opetasi (TO), tanpa kesulitan polisipun berhasil menangkap Sukardjo di rumah kosnya di jl. Angkluk Perumahan Prifab.

Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 115 butir ekstasi dan 3,6 gram sabu-sabu yang di bagi dalam 6 poket, serta uang tunai Rp 5.174.000,- yang di duga hasil penjualan narkoba juga berhasil diamankan, pungkas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]