Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reshuffle
Reshuffle Kabinet, SBY Akan Dengarkan Berbagai Masukan
Saturday 17 Sep 2011 16:55:54

Ketua Umum PAN Hatta Rajasa (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyerahkan seutuhnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai reshuffle Menteri. Dia merasa yakin SBY akan mendengarkan masukan dari semua pihak untuk menyukseskan kepemimpinannya.

"Kalau saya bicara reshuffle itu artinya saya melampaui kewenangan Presiden, saya sebagai Menteri. Tapi percayalah, Presiden SBY pasti membaca semua aspirasi. Beliau tahu apa yang harus dilakukan,” kata Hatta saat ditemui dalam acara silaturrahmi antara PAN dan Partai Bintang Reformasi (PBR) di Jakarta, Sabtu (17/9).

Untuk itu, lanjut Hatta, apapun yang akan diambil dan dilakukan SBY mengenai reshuffle, sebaiknya masyarakat menunggu saja. "Tunggu saja. Saya jangan ngomong itu, tapi saudara bisa melihat body language saya," ucapnya.

Saat ditanya reshuffle seperti kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, Hatta enggan berkomentar. "Serahkan sepenuhnya kepada presiden. Jangan jeruk makan jeruk," ujarnya tersenyum.

Siap Menerima
Ketika ditanya kemungkinan Presiden SBY mereshuffle Menteri yang berasal dari PAN, Hatta Rajasa menyatakan, siap menerima putusan tersebut. Reshuffle itu merupakan hak prerogatif Presiden SBY. "Itu hak Presiden. Namanya PAN itu selalu siap. Hanya saja menteri-menteri dari PAN itu kan bagus-bagus," ujarnya membela kader partainya.

Ia enggan mengomentari banyak tentang reshuffle, khususnya mengenai menteri siap saja yang akan diganti serta dimutasi oleh Presiden SBY. Ia kembali beralasan bahwa hal tersbut merupakan kewenangan presiden. "Kalau saya ngomong reshuffle, itu artinya saya melampaui kewenangan sebagai menteri, itu kewenangan presiden,” imbuh Hatta.

Menurut Hatta, Presiden SBY takkan sembarangan melakukan perombakan, karena pasti akan meminta masukan dari pihak yang dianggapnya mengetahui masalah ini. Pastinya, pergantian kabinet takkan dilakukan hanya atas dasar suka atau tidak suka. Presiden punya penilaian sendiri soal itu, dengan terlebih dulu mendengarkan masukan-masukan dari seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh, partai, dan DPR. "Semua masukan pasti akan didengar,” tandasnya.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]