Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reshuffle
Reshuffle Dinilai Jadi Hantu Parpol dan Menteri
2016-07-15 07:16:48

Peneliti Senior Founding Fathers House (FFH) Dian Permata.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu reshuffle kabinet kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berhembus. Bahkan isu reshuffle akan dilakukan oleh Jokowi sehabis Lebaran.

Dengan begitu, apabila kabar reshuffle itu benar adanya, maka waktunya tidak akan lama lagi. Isu ini pun menjadi perhatian utama bagi partai dan kader partai yang menjadi menteri. Sebab, reshuffle dinilai menjadi hantu bagi partai dan kader partai yang menjadi menteri dalam kabinet kerja Jokowi-JK.

"Isu Reshuffle ini seolah-olah dijadikan hantu. Hantu yang menakutkan pertama bagi partai politik pendukung pemerintah yang punya kader di kabinet kerja," kata Peneliti Senior Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, pada INILAHCOM, Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut dia, kenapa bisa menjadi hantu, karena isu reshuffle bisa dijadikan alat tekan atau nilai tawar kepada partai. Karena reshuffle adalah hak prerogatif presiden, maka partai atau menteri dari partai harus mengikuti Jokowi.

"Bisa saja untuk menakut-nakuti parpol sebagai alat tekan dan alat tawar. Misal ditakut-takuti, wah kamu kena reshuffle kamu. Terus perbaiki kinerja (akhirnya engga kena reshuffle)," ujar Dian.

Diketahui, baru-baru ini ada dua partai yakni PAN dan Golkar memberikan dukungan pada pemerintah Jokowi-JK. Dukungan dua partai itu dikabarkan berdampak Jokowi memberikan jatah menteri pada dua partai tersebut.

Untuk itulah, isu reshuffle menjadi hantu bagi partai dan kader partai yang ditugaskan menjadi menteri di kabinet kerja.

Sekedar diketahui dalam beberapa hari terakhir, kabar rencana perombakan kabinet atau reshuffle jilid II berhembus semakin kencang. Menanggapi kabar tersebut, Presiden Joko Widodo tidak memberikan bantahan maupun pembenarannya.

Presiden meminta agar semua menteri anggota Kabinet Kerja tidak terpengaruh dengan kabar tersebut dan tetap fokus bekerja. Jokowi juga menegaskan sikapnya yang tidak mau didorong-dorong atau diintervensi pihak manapun dalam melakukan perombakan kabinet.

"Tidak usah ada yang dorong-dorong, tidak usah. Tidak ada yang dikte-dikte, apalagi, tidak usah ada intervensi," katanya saat menyaksikan pertandingan sepakbola final Piala Bhayangkara di Gelora Bung Karno, Minggu malam (3/4).(ind/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]