Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reshuffle
Reshuffle Demi Kepentingan Rakyat Bukan Parpol
Friday 07 Oct 2011 15:53:43

Jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk lebih mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam perombakan (reshuffle) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Untuk itu, ia harus meninggalkan pertimbangan yang lebih mementingkan partai politik.

“Perombakan kabinet harus mengacu untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejateraannya. Jangan sampai reshuffle itu untuk kepentingan parpol. Kepentingan rakyat harus lebih didahulukan dari pada lepentingan parpol,” kata Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut dia, prinsip reshuffle ini bukan sekadar merombak menteri, melainkan sebuah pertaruhan sisa kepentingan Presiden SBY dan Wapres Boediono. Dalam demokrasi, intinya adalah membangun kesejahteraan rakyat. Jika rakyat belum sejahtera, berarti proses demokratisasi belum berhasil dilaksanakan secara baik oleh pemerintah.

SBY, kata Tjahjo, juga perlu mencermati masalah krusial. Semua itu harus segera diperbaiki pada sisa waktu pemerintahannya yang tingal tiga tahun ini. Pemerintah harus bisa mengatasi persoalan pokok yang dihadapi rakyat, yakni pengangguran dan kemiskinan, kenaikan harga bahan pokok serta lainnya. “Sistem presidensial harus tetap ditegakan dalam mengambil keputusan pollitik yang berpihak kepada rakyat, " jelas dia.

Kepentingan Pragmatis
Dalam kesmepatan terpisah, Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa menyesalkan cara pikir Sekjen PKS Anis Matta. Hal ini merupakan pola pikir tidak sehat, karena partai itu tidak berada dalam semangat reshuffle, karena lebih memikirkan untuk kepentingan Pemilu 2014. Sedangkan Presiden SBY melakukan reshuffle untuk perbaikan kinerja pemerintahannya, agar bisa memberikan kesejahteraan kepada rakyat..

PKS pun, dianggap Saan, haus kekuasaan dengan adanya pernyataan Anis Matta yang mengancam akan membuka kontrak khusus yang hanya disepakati PKS dan SBY jika menteri PKS direshuffle SBY. Sikap ini jelas-jelas menyerang Presiden, karena mengaku adanya kontrak spesial PKS dan SBY. Padahal, dalam kontrak koalisi yang baru, sesama anggota koalisi dilarang saling menyerang atau menyerang Presiden.

“Parpol koalisi jangan panik menjelang reshuffle. Jika sikap sikap PKS seperti itu, bisa disimpulkanlah haus kekuasaan. Di Koalisi ada etika dan tata krama. Partai tak perlu panik dan bermanuver menjelang reshuffle, karena Presiden memiliki hak prerogatif yang harus dikormati smeua pihak,” tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]