Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Makar
Rencana Referendum Dapat Dijerat UU Makar
Thursday 23 May 2013 18:32:34

Juru Bicara ASNLF, Tgk Syekhy.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Terkait pernyataan Badan Legislatif (Banleg) Aceh, Adullah Saleh, mengenai rencana referendum untuk memperjuangkan Qanun No.3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, itu dinilai dapat menciptakan konflik baru.

Dalam hal itu, Lembaga Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF) menganggap semua upaya dari Partai Aceh (PA)/Zikir (gubernur Aceh/wakil sekarang,red) untuk memperjuangkan wacana referendum/qanun wali dan bendera ini degan jelas menciptakan konflik baru di tanah Iskandar Muda dan konflik yang diciptan lebih berbahaya dari konflik-konflik sebelumnya (konflik antar saudara).

"Konflik antar saudara akan menghancurkan perdamaian Helsinky. Sangat tidak arief mengatasnamakan masyarakat Aceh hanya untuk kepentingan sekelompok atau segolongan tertentu untuk mengwujudkan keinginanya dgn mengatas namakan rakyat," demikian ditegaskan Juru Bicara ASNLF, Tgk Syekhy, melalui BlackBerry Massanger, Kamis (23/5).

Oleh sebab itu, ASNLF meminta DPRA dan PA untuk menghentikan segala bentuk pembodohan, ini jelas indikasi kepentingan politik bukan kepentingan rakyat. Tentu rakyat menolak dengan gagasan bodoh tersebut, karena referendum tidak diatur baik dalam UU/PP. Dan bila ini terjadi, jelas akan melanggar hukum dan dapat dijerat dengan UU (Undang-undang) MAKAR dan rakyat Acehlah yang kembali menjadi korban para elit politik.

Kemudian, untuk menjalankan forum/lembaga wali nanggroe sangat tidak ada mamfaat untuk rakyat justru terkesan menghambur-hamburkan anggaran daerah yang seharusnya dengan anggaran itu dapat digunakan untuk membuat ekonomi rakyat!. Anggaran sebesar 40 miliar per tahun yang dipakai untuk lembaga qanun wali nangroe, murni berindikasi kepentingan pribadi.

"Kami atas nama Jubir GAM luar negeri menolak tegas atas gagasan abdullah saleh, untuk memperjuangkan referendum Aceh," tandasnya.

Karena, sambung Syekhy, ini semua tidak urgen atau dengan kata lain tidak mendesak untuk rayat. Yang urgen dan sangat mendesak saat ini adalah memberikan jaminan kehidupan yang aman, damai, makmur, sejahtera, dan bagaimana menciptakan investasi seluas-luasnya di Aceh, agar ekonomi masyarakat terdongkrak ke atas.

Selain itu, pengangguran dapat teratasi dan kemiskinan secara perlahan hilang di bumi iskandar Muda. ASNLF menilai bahwa Pemerintah yang berkuasa saat ini, tidak memiliki program untuk kesejahteraan rakyat Aceh dan pengentasan kemiskinan. Oleh karna itu, GAM Australia itu justru menuntut Zikir segera turun dengan sukarela atau People Power yang akan menurunkannya.

"Kami sebagai GAM Australia sangat mampu mencarikan putra-putra Aceh terbaik lain yang memiliki wawasan kerakyatan yang berpikir global, yang memiliki jejaring luas untuk memimpin Aceh kedepan," ujarnya.

Dengan harapan, dengan pilihan ASNLF yang dimaksud di atas dapat membawa tanah Iskandar Muda ke gerbang kemerdekaan ekonomi, pendidikan, kesehatan serta berbudaya dan bermartabat dan mempunyai daya saing tidak hanya di Nasional namun juga di kancah Internasional.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]