Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemindahan Ibu Kota
Rencana Pemindahan Ibu Kota Batal Jika Fraksi di DPR Tidak Sepakat
2019-08-30 21:39:13

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon.(Foto: Runi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon meyakini rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur bisa batal, jika fraksi-fraksi di DPR RI tidak sepakat akan rencana tersebut. Terlebih lagi bila pemindahan ibu kota ini tidak disertai kajian yang matang.

"Bisa (berubah). Bisa saja tetap di Jakarta jika fraksi-fraksi di DPR tidak sepakat. Apalagi nanti tiba-tiba tahun depan urusannya sudah lain, mati listrik misalnya, kemudian orang jadi lupa. Inilah karena memang dijalankan secara amatiran. Dengar dulu dong pendapat-pendapat masyarakat, para ahli, akademisi, perguruan tinggi," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (28/8).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran yang besar, dan perencanaan yang matang. Bahkan pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, serta undang-undang tentang pemindahan ibu kota.

"Kalau pemindahan ibukota ke luar pulau, itu memerlukan biaya yang besar, perencanaan yang lebih matang lagi, kemudian suatu kondisi dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Intinya membutuhkan kajian yang matang. Ini bukanlah sesuatu yang mudah, diperlukan juga undang-undang tentang pemindahan ibu kota karena ini persoalan yang sangat besar," jelasnya.

Fadli Zon kembali juga menegaskan tidak ada urgensinya saat ini untuk memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pasalnya, menurut Fadli kondisi ekonomi bangsa sedang kesusahan.

"Kalau ekonomi tumbuh dua digit seperti 10, 15 atau 20 dan 25 persen barulah Oke, ataupun kalau ada split capital. Artinya, wilayah yang dianggap dekat, infrastrukturnya mudah dengan biaya yang lebih murah, mungkin akan lebih masuk akal. Namun itu pun tetap harus bertahap," ujar Fadli Zon.

Lebih lanjut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa surat yang dikirim oleh pemerintah sudah sampai ke DPR RI, namun surat tersebut masih bersifat umum dan belum disertai dokumen-dokumen terkait lainnya. Surat tersebut pun harus melalui proses, mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan, bisa dipastikan pembahasan pemindahan ibu kota akan dilakukan oleh Anggota DPR RI periode berikutnya.

"DPR periode saat ini akan berakhir pada akhir September 2019 nanti. Banyak prioritas lainnya yang harus diselesaikan, seperti undang-undang yang harus segera dirampungkan. Bisa dipastikan DPR periode mendatanglah yang akan membahasnya. Itupun belum tentu selesai, kalau memang targetnya 2023. Memang gampang memindahkan ibukota? Memindahkan ibu kota Negara itu harus terencana, 10, 15, atau 20 tahun baru masuk akal. Itupun bertahap. Tidak bisa dalam waktu 2-3 tahun seperti ini," paparnya.

Jika ingin berandai-andai, tambah Fadli, jika Presiden keukeuh ingin memindahkan ibukota, selain harus memindahkan tiga puluh empat Kementerian, pemerintah juga harus memindahkan kantor lembaga Negara yang ada, termasuk kedutaan-kedutaan besar yang ada di Jakarta. "Di Myanmar, Pemerintah Myanmar memindahkan ibukota Negara namun kedutaan besarnya tidak ada yang mau ikut pindah. Ini tentu akan menimbulkan masalah kedepannya," pungkas Fadli.((ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]