Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Infrastruktur
Rencana Pembangunan Infrastruktur Hamburkan Anggaran
2018-08-25 08:54:29

Ilustrasi. Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pemerintah untuk membangun kembali infrastruktur pada 2019 dinilai hanya menghamburkan anggaran negara. Pada pidato Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus lalu, pemerintah menambah anggaran infrastruktur hingga Rp420,5 triliun. Naik sekitar Rp10 triliun dari tahun 2018 yang mencapai Rp410,4 triliun.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan, harusnya semua anggaran infrastruktur yang digelontorkan pemerintah berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Nyatanya, kata Bambang, tak menumbuhkan ekonomi. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi justru turun. Jadi, proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah hanya menghamburkan uang negara.

"Selama empat tahun terakhir, pemerintah sudah menghabiskan anggaran Rp1.500 triliun untuk membangun infrastruktur. Ternyata, infrastruktur yang sudah dibangun pemerintah tak dibutuhkan masyarakat," ungkap Bambang saat dihubungi untuk dimintai komentarnya, Jumat (24/8). Dia mencontohkan, jalan yang dibangun di Papua juga tidak bermanfaat, karena tidak digunakan masyarakat setempat.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, infrastruktur yang dibangun pemerintah tidak melewati kajian mendalam, sejauh mana sisi manfaatnya bagi masyarakat luas dan punya dampak ekonomis. "Infrastruktur yang dibuat pemerintah main-main. Kalau tidak bermanfaat, sebaiknya anggaran infrastruktur disimpan saja," ujarnya.

Yang memprihatinkan lagi, lanjut Anggota Banggar ini, pembangunan infrastruktur tersebut dipastikan akan membebani APBN, karena diambil dari utang. Dengan masifnya pembangunan infrastruktur, mestinya juga menghidupkan usaha kontrkator dan menyerap banyak tenaga kerja.

Faktanya, menurut politisi dapil Jatim itu, dari ratusan ribu pengusaha kontraktor, justru 37 ribu di antaranya bangkrut. Sebaiknya, pemerintah lebih selektif lagi memilih proyek infrastrutur.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]