Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Remisi
Remisi Napi Koruptor, Biarkan Rakyat Menilai
Thursday 01 Jan 2015 21:17:58

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsi.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsi mengatakan kebijakan pemberian remisi bagi narapidana korupsi adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Ditengah upaya memerangi kejahatan luar biasa - korupsi, tentu kebijakan ini akan menjadi perhatian publik.

"Bila pemerintah sebelumnya memperketat persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi korupsi, bisa saja pemerintah saat ini bersikap berbeda. Bisa jadi ini bagian dari keinginan Presiden Jokowi yang diimplementasikan oleh Menkumham, jadi sah sah saja. Soal positif atau negatifnya kebijakan tersebut biar masyarakat yang menilai," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin, (29/12/14).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan pemerintah perlu menjawab keberatan sejumlah pihak tentang surat edaran Menkum HAM nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang dinilai telah menumpulkan PP no.99/2012 tentang Pengetatan Remisi Bagi Napi Koruptor.

Sementara itu dalam keterangan persnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemberian remisi pada hari Natal lalu bagi 49 napi koruptor. "Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor," kata Lalola Easter juru bicara LSM antirasuah ini.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat pada kesempatan berbeda mengatakan pemberian remisi bagi 49 napi korupsi pada Natal 2014 berdasarkan pertimbangan pihak terkait diantaranya kejaksaan sebagai lembaga yang menangani perkara.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]